Analisis Kesenjangan Implementasi Dalam Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
CAHYANINGRUM (Adv.: Abdul Halim, Prof. Dr., M.B.A), Abdul Halim, Prof. Dr., M.B.A
Industri minyak dan gas bumi sudah dimulai sejak masa penjajahan zaman kolonial Belanda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pasal 78 bahwa seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sebagai pelaksanaan dari amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan babak baru bagi pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) sebagai lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) melaksanakan pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Sedangkan pengelolaan BMN oleh Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas melalui tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang lebih baik. Perbedaan maksud dan tujuan tersebut dapat menimbulkan kesenjangan dalam implementasinya.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui aktifitas penatausahaan BMN yang memiliki kesenjangan implementasi tertinggi, menemukan sumber penyebabnya dan mengetahui dampaknya bagi penatausahaan BMN yang berasal dari KKKS. Pengukuran kesenjangan implementasi menggunakan alat berupa integrity scorecard. Integrity score didapatkan dengan menyampaikan kuesioner kepada responden yang dalam penelitian ini merupakan KKKS yang telah berproduksi secara komersial. Hasil perhitungan menggambarkan aktivitas pelaporan memiliki kesenjangan implementasi tertinggi. Hal tersebut dapat juga dilihat dari temuan BPK atas Sistem Pengendalian Internal penatausahaan BMN yang berasal dari SKK Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007–tahun 2013.
Berdasarkan analisis deskriptif terhadap latar belakang penertiban BMN dan analisis aktivitas penatausahaanya, dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kesenjangan implementasi adalah tekanan politik, birokrasi yang tumpang tindih, serta keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan peraturan.
Berdasarkan analisis induktif terhadap gejala-gejala kelemahan yang terjadi dalam penatausahaan BMN yang berasal dari KKKS, dapat disimpulkan bahwa data yang disajikan dalam LKPP berpotensi tidak memenuhi standar kualitas Laporan Keuangan yang meliputi relevan, andal , dapat dibandingkan dan dapat dipahami.
Oil and gas industry began in the Dutch colonial era. Based on Article 78 Government Regulation No. 35 Year 2004 on Upstream Oil and Gas, that all goods and equipment which directly used in the Upstream Oil and Gas Activity that purchased by Contractor becomes to State assets which is developed by the government and managed by SKK Migas. Enactment of Government Regulation No. 6 of 2006 about the management of State assets / Regional assets (BMN / BMD) as the implementation of the mandate of Law Number 17 Year 2003 on State Finance and Law No. 1 of 2004 on State Treasury is a new chapter for the management of state assets more orderly , accountable, and transparent.
SKK Migas as an institution whose function is to supervise the implementation of the Production Sharing Contract (PSC) has purpose to provide maximum benefit for the country. On the other hand, state asset management by the Government aims to achieve accountability through the orderly administration and better management of State assets. The difference between that purpose, can lead to implementation gaps.
This research was conducted with the aim of knowing the activity of administration of State assets originating from Production Sharing Contractors which has the highest implementation gaps, find the source of the cause and finding the impact on the administration of State assets originating from Production Sharing Contractors. Measurements implementation gaps using tools that called integrity scorecard. Integrity scores obtained by submitting some questionnaires to the respondents. The respondents in this study is the contractors which have commercial production. The research results illustrate the reporting activity has the highest implementation gap. It can also be seen from the BPKÂ’s findings on Internal Control System in State assets administration originating from Production Sharing Contractors on LKPP Year 2007 - 2013.
Based on the descriptive analysis of the State assets which originating from Production Sharing Contractors enforcement background and administration activity analysis, it can be concluded that the cause of the implementation gap is the political pressures, bureaucratic overlap, and resource constraints in the implementation of the regulation. Based on the inductive analysis of the weakness symptoms that occur in the administration of State assets which originating from Production Sharing Contractors, can be concluded that the data presented in the central goverment financial report (LKPP) potentially not comply with the qualitative characteristics standards such us relevant, reliable, comparable and understandable.
Kata Kunci : Implementation Gaps, Administration, State assets which originating from Production Sharing Contractors, Kesenjangan Implementasi, Penatausahaan, BMN yang Berasal dari KKKS