Evaluasi Tax Planning: Studi Kasus Pada Pt Bukit Asam (Persero) Tbk.
ATMOKO, DANNA (Adv.: Slamet Sugiri, Prof. Dr., M.B.A., Ak., C.M.A.), Slamet Sugiri, Prof. Dr., M.B.A., Ak., C.M.A.
Perencanaan pajak adalah mengelola usaha wajib pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan agar utang pajaknya menjadi minim. Tujuan dari perencanaan pajak adalah meminimalisasi beban pajak yang terutang sehingga dapat memaksimalkan laba setelah pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan efektif, sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tujuan dari penelitian ini adalah mencari dan menganalisa penyusutan aktiva berwujud dan amortisasi aktiva tidak berwujud yang terdapat di perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. sesuai dengan aturan pajak yang dapat digunakan untuk meminimalisasi pajak terutang. Analisis data dilakukan dengan menggunakan laporan rekonsiliasi penyusutan dan amortisasi fiskal tahun 2012 kemudian dievaluasi berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan.
Tax planning is the way to manage a business as one of the taxpayer in its right way based on the rules of taxation to minimize the debt of its tax. The aims of this tax planning are to minimize the burden of tax which being debted so it can maximize the profit after tax and to cover the duty of taxation in the right, efficient, and effective way, which suitable to the provision of taxation.
The objectives of this observation is to seek and analize the depreciation of tangibleassets and the amortization of intangible assets in PT Bukit Asam (persero) Tbk. Based on the rules of taxation which can be used to minimize the debted tax. The data analysis done by using the report of depreciation reconciliation and fiskal amortization on 2012 which then be evaluated based on UU no.36 year 2008 about income tax.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Laporan Rekonsiliasi Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, tax planning, the report of shrinkage reconciliation and fiskal amortization.