Laporkan Masalah

Analisis revaluasi aset tetap serta kaitannya dengan aspek perpajakan PT Kedawung Setia Corrugated Carton Box

ANDHIKA, FAJAR , Wiwin Rahmanti, SE,M.Com,Ak

2009 | Skripsi | S1 Extention - Accounting

Dalam dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, revaluasi aset tetap merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Revaluasi aset tetap merupakan salah satu cara dalam perencanaan pajak yaitu dengan memanfaatkan rugi fiskal yang hampir daluwarsa. Revaluasi aset tetap sebaiknya dilakukan dengan terlebih dahulu menganalisa beban pajak yang dapat dihemat dengan melakukan revaluasi aset tetap

Perlakuan komersial dalam revaluasi aset tetap diatur dalam PSAK 16 sedangkan peraturan perpajakan yang mendasari revaluasi aset tetap adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008.

Prosedur dan tata cara revaluasi aset tetap yang benar sesuai dengan perlakuan komersial maupun fiskal dapat mencegah Wajib Pajak dari permasalahan di masa yang akan datang seperti pemeriksaan pajak. Dengan demikian pengetahuan akan prosedur dan tata cara revaluasi aset tetap yang benar sangat diperlukan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

In relation with applied Indonesian Tax Law, fixed asset revaluation is one of Taxpayer rights. Fixed asset revaluation is one way in tax planning by using loss carried forward that almost expired. Before revaluate its fixed assets Taxpayer should analyze the tax expense that can be saved by doing the fixed asset revaluation.

PSAK No. 16 regulates the commercial approach on fixed asset revaluation and Ministry of Finance Decree No. 486/KMK.03/2002 which have been replaced with Ministry of Finance Regulation No. 79/PMK.03/2008 is the tax regulation concerning fixed asset revaluation.

Application of right procedures in fixed asset revaluation in commercial and tax approach will prevent the taxpayer from troubles such as tax audit. That is why the knowledge in procedures in fixed asset revaluation is really important to ensure taxpayer doing its tax right and obligation according to the law

Kata Kunci : Revaluasi aset tetap, Perencanaan pajak, Hak Wajib Pajak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.