Laporkan Masalah

STUDI EVALUASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI PERPAJAKAN TAHUN 1983 : Studi Pada Kantor Wilayah VIII Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Agus Budiatmanto (Adv : Dr. Mas'ud Machfoedz, MBA), Dr. Mas'ud Machfoedz, MBA

1999 | Tesis | S2 Accounting

Reformasi perpajakan tahun 1983 meliputi reformasi dibidang: hukum, tatalaksana dan sistem pemungutan pajak. Reformasi perpajakan dibidang sistem pemungutan pajak ditujukan untuk mencapai tujuan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Dari sudut pandang fiskus kepatuhan wajib pajak dapat diukur berdasar jumlah rupiah pajak yang terhimpun dan jumlah wajib pajak yang terjaring. Jumlah rupiah pajak yang terhimpun berkait dengan tujuan intensifikasi pemungutan pajak, sementara jumlah wajib pajak yang terjaring terkait dengan tujuan ekstensifikasi pemungutan pajak.



Pembandingan kepatuhan wajib pajak dilakukan untuk kurun waktu lima tahun sebelum dan lima tahun setelah reformasi perpajakan tahun 1983.



Teknik analisis statistik yang dipergunakan untuk menguji kepatuhan sebelum dan sesudah reformasi perpajakan tahun 1983 adalah uji beda dua rata-rata observasi berpasangan (paired observation) dan uji peringkat bertanda Wilcoxon (Wilcoxon Signed Rank Test). Uji beda rata-rata observasi berpasangan dilakukan terhadap sample yang berdistribusi normal. Uji peringkat bertanda Wilcoxon dilakukan terhadap sample yang tidak berdistribusi normal. Uji beda dua rata-rata observasi berpasangan, dan uji peringkat bertanda Wilcoxon dilakukan pada tingkat signifikansi 5%.



Hasil dari seluruh pengujian menunjukkan bahwa berdasar jumlah rupiah pajak yang terhimpun menunjukkan kepatuhan wajib pajak sesudah reformasi perpajakan tahun 1983 lebih baik dibanding dengan sebelum reformasi perpajakan tahun 1983. Sedang berdasar jumlah wajib pajak yang terjaring, kepatuhan wajib pajak sesudah reformasi perpajakan tahun 1983 tidak lebih baik disbanding dengan sebelum reformasi perpajakan tahun 1983. Ini dapat disimpulkan bahwa dengan reformasi perpajakan tahun 1983 tujuan intensifikasi pemungutan pajak lebih berhasil daripada tujuan ekstensifikasi pemungutan pajak.

Tax reform 1983 consists of; law, institution, and collecting system reformation. Collecting system reformation have been designed to achieve intensification and extensification of tax collection. From the fiskus point of view, tax payment compliance can be measured by the rupiah amount and the number of tax payers can be collected. The rupiah amount of tax collection ilustrates tax intensification, whereas the number of tax payers ilustrates tax extensification.



Tax payment compliance was compared in five years before and after tax reform 1983. The technique of statistical analysis which is used to examine the diffrences of compliance before and after tax reform 1983 is paired observation test and Wilcoxon signed rank test. The paired observation test was only applied when sample's data have normal distribution, whereas the Wilcoxon signed rank test was only applied to non-normal distribution data. The normal distribution test, the paired observation test, and the Wilcoxon signed rank test were applied at 5% significant level.



The results of all technical compliance test illustrate that; according to rupiah amount of tax collection, the compliance of tax payment after tax reform 1983 was better than that before tax reformed 1983.



Whereas according to the number tax payers can be collected, the compliance of tax payment after tax reformed 1983 was not better than that before tax reform 1983. It can be concluded that the tax collection intensification has been achieved, while the extensification has not.

Kata Kunci : Evaluasi Kepatuhan, Wajib Pajak, reformasi, Dirjen Pajak, Jawa Tengah, DIY


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.