PERBEDAAN KEBENARAN INFORMASI AKUNTANSI DAN KEBENARAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAJIB PAJAK BADAN DI D.K.I. JAKARTA
Abdul Rafii (Adv : Drs. Mas'ud Machfoedz, MBA), Drs. Mas'ud Machfoedz, MBA
Pemeriksaan pajak untuk pajak penghasilan meliputi: pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Semua pemeriksaan ini mempunyai arti penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang rata-rata masih rendah, di samping untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Wajib pajak yang dimaksud dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan di bidang industri pengolahan sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah dikenakan pemeriksaan pajak sehubungan dengan pemeriksaan rutin untuk tujuan penetapan pajak penghasilan yang terhutang.
Para wajib pajak tersebut dibagi menjadi dua golongan:
(1) golongan yang mengajukan permohonan restitusi, dan
(2) golongan lainnya yang SPTnya terpilih untuk diperiksa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kebenaran informasi akuntansi dan kebenaran perhitungan pajak penghasilan antara kedua golongan wajib pajak tersebut, karena adanya perbedaan dalam kriteria pemilihan SPT yang diperiksa.1 Kebenaran informasi akuntansi merupakan informasi yang diperoleh dengan membandingkan data yang disampaikan wajib pajak dalam SPT dengan data menurut pihak fiskus setelah dilaksanakan pemeriksaan pajak dan dinyatakan dalam persentase. Dalam penelitian ini kebenaran informasi akuntansi terdiri dari jenis-jenis informasi sebagai berikut: (1) kebenaran informasi penghasilan dari kegiatan usaha, (2) kebenaran informasi penghasilan dari luar kegiatan usaha, (3) kebenaraninformasi harga pokok, (4) kebenaran informasi biaya operasi, dan (5) kebenaran informasi biaya penyusutan dan amortisasi.
Kebenaran perhitungan pajak penghasilan juga dinyatakan dalam persentase, yaitu merupakan perbandingan antara data pajak penghasilan yang terhutang menurut perhitungan wajib pajak dengan data pajak penghasilan yang terhutang berdasarkan perhitungan pihak fiskus.
Penelitian dilakukan pada jajaran Kantor Wilayah III DJP dan Kantor Wilayah XI DJP di D.K.I. Jakarta. Data yang dibutuhkan adalah data tentang wajib pajak yang dimaksud dalam penelitian ini. Pengambilan sampel untuk setiap golongan wajib pajak adalah: golongan pertama 105
wajib pajak dan golongan kedua 90 wajib pajak. Dalam penelitian ini perbedaan kebenaran informasi akuntansi diuji dengan menggunakan uji kai-kuadrat, sedangkan perbedaan kebenaran perhitungan pajak penghasilan diuji dengan menggunakan uji perbedaan antara dua nilai rata-rata.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan taraf signifikan atau α = 0,01 diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Uji kai-kuadrat untuk perbedaan tiap-tiap jenis kebenaran informasi akuntansi antara kedua golongan wajib pajak menunjukkan perbedaan yang signifikan.
2. Uji perbedaan antara dua nilai rata-rata untuk perbedaan kebenaran perhitungan pajak penghasilan antara kedua golongan wajib pajak menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Tax audit of income tax covers routine audit, special audit and audit to another purpose. All of these audits are significant in the framework of intensifying the obedience of taxpayers which is generally still poor, besides increasing the tax revenue.
The taxpayers in this research are the corporation taxpayers within the manufacturing industry as the domestic taxpayers who have been subjected to tax audit in connection with the routine audit to determine the income tax payable. The taxpayers are divided into two categories, namely (1) those who apply for restitution, and (2) those of other categories whose "SPT" are selected to be audited.
This research aims to find out the difference of truth of accounting information and truth of income tax calculation of the two categories of taxpayer, which is caused by the different criteria of selection of the audited "SPT". The truth of accounting information is obtained from comparing the data in the "SPT" given by the taxpayers with the data from the tax office after the tax auditing has been carried out. The data are in percentage. In this research the truth of accounting information consists of types of information on the following: (1) the truth of information on operating revenues, (2) the truth of information on non-operating revenues, (3) the truth of information on cost of goods sold, (4) the truth of information on operating expenses, and (5) the truth of information on depreciation and amortization. The truth of income tax calculation is also presented in percentage, namely the comparison between the data of income tax payable according to the calculation of the taxpayer and the calculation according to the tax office.
The research was conducted within the area of Tax District Office III and Tax District Office XI in D.K.I. Jakarta. Data needed were those on the taxpayers meant in this research. The samples taken are the following: 105 taxpayers of the first category and 90 taxpayers of
the second category.
In this research the difference of truth of accounting information underwent chi-square tests, while the difference of truth of income tax calculation underwent the tests of difference between two sample means.
The conducted tests by level of significance or α = 0.01 yielded result as follows: 1. The chi-square tests on the difference of each type of truth of accounting information between the two categories of taxpayer showed a significant difference.
2. The tests of difference between two sample means on the difference of truth of income tax calculation between the two categories of taxpayer showed a significant difference.
Kata Kunci : Akuntansi, Pajak Penghasilan, DKI Jakarta