Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DESA DINAS DAN DESA PAKRAMAN DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAAN DESA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENNTANG DESA (Studi Kasus di Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali)

YOGA PUSTAKA I KETUT GEDE, Joko Setiono S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Provinsi Bali merupakan daerah yang tersentuh oleh pasal-pasal yang terdapat didalam UU Desa. Karena untuk pertama kalinya desa adat mendapat pengakuan secara hukum setingka Undang-undang. Namun dengan adanya pengakuan terhadap desa adat berdampak terhadap Desa Pakraman yang ada di Bali. Pemerintahan Daerah Provinsi Bali rancu dalam mengambil keputusan akan mendaftarkan Desa Dinas atau Desa Pakraman. Karena terdapat pilihan jika Desa Dinas yang di daftarkan maka Desa Pakraman tidak mendapatkan pengakuan sesuai dengan UU Desa sedangkan jika Desa Pakraman yang di daftarkan akan mengurangi nilai keutuhan adat di Desa Pakraman karena Desa Pakraman akan tunduk dengan ketentuan didalam UU Desa. Situasi ini memunjulkan pertanyaan tentang kedudukan dan kewenangan antara Desa Dinas dan Desa Pakraman dalam Pemerintahan Desa. Penelitian ini bertujuan mengetahui pembagian kedudukan dan kewenangan Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Pakraman di Desa Sanur Kaja pasca berlakunya UU Desa. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Desa Dinas Sanur Kaja berkedudukan di wilayah kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar. Memiliki kewenangan menjalankan fungsi birokrasi dalam sistem pemerintahan daerah sesuai dengan pengaturan UU Desa. Kedudukan Desa Pakraman sanur kaja sebagai daerah yang diakui dan dihormati dalam menjalankan dan mengatur kehidupan keagamaan hindu, adat istiadat, tradisi, dan budaya diwilayah Desa Sanur Kaja memiliki kewenangan menjalankan peran dan fungsi mengatur kehidupan masyarakat dalam hal keagamaan hindu, adat istiadat, tradisi, dan budaya. Selain itu Desa Pakraman memiliki kewenangan dalam menjalankan perekonomian desa dalam menjalankan lembaga keuangan desa berupa LPD dan menjalankan Usaha ekonomi berupa BUMDAS.

After the enactment of Law Number 6 Year 2014 on the Village, Bali Province is an area touched by the articles contained in the Village Law. Because for the first time adat villages received legal recognition after the Law. However, with the recognition of traditional villages affecting the village of Pakraman in Bali. Provincial Government of Bali is confused in making a decision to register Administrative Village or Pakraman Village. Because there is an option if the is Administrative Village registered then Pakraman Village does not get the recognition in accordance with the Village Law while if Pakraman Village is registered it will reduce the value of custom unity in Pakraman Village because Pakraman Village will be subject to the provisions in the Village Law. This situation raises questions about the position and authority between Administrative Village and Pakraman Village in Village Government. This study aims to determine the division of the position and authority of the Village Government and Pakraman Village in the village of Sanur Kaja after the enactment of Village Law. From the results of the study can be concluded that the position of Village Office Sanur Kaja domiciled in the district of South Denpasar, Denpasar city. Has the authority to carry out bureaucratic functions in the local government system in accordance with the rules of the Village Law. The position of the village of Pakraman sanur kaja as a recognized and respected area in carrying out and regulating the religious life of Hindu, customs, traditions and culture in the area of Sanur Kaja Village has the authority to carry out the roles and functions of regulating the life of the community in the religious matters of Hinduism, customs, traditions and culture. In addition Pakraman village has the authority to run the village economy in running the village financial institution in the form of LPD and run the economic business in the form of BUMDAS.

Kata Kunci : Kedudukan dan Kewenangan, Desa Dinas dan Desa Pakraman, UU Desa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.