PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN
ROBBY KURNIAWAN, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian tentang Pertanggungjawaban Pemegang Saham dalam Tindak Pidana Perbankan ini ingin mengungkapkan secara lebih mendalam lagi tentang pertanggungjawaban pidana Pemegang Saham Bank, hal-hal yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seorang Pemegang Saham Bank, dan pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Pemegang Saham Bank. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa seorang Pemegang Saham Bank dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka hukum. Penelitian ini dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lembaga peradilan ini banyak memiliki dokumen yang lengkap untuk diteliti, khususnya tentang keterlibatan Pemegang Saham Bank dalam tindak pidana perbankan. Sebagai bahan data sekunder, dokumen dokumen tersebut dapat melengkapi data-data yang ada untuk dianalisis. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan para hakim, pengacara, praktisi hukum maupun pihak perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Tanggung jawab pemegang saham yang menyuruh direksi dan/atau pegawai bank dalam melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 666/PID.B/2011/PN.JKT.PST adalah merujuk pada ketentuan pidana yang terdapat didalam UU Perbankan; (2) Prospek pengaturan sanksi hukum terhadap tanggung jawab pemegang saham yang menyuruh direksi dan/atau pegawai bank dalam melakukan tindak pidana perbankan dapat dilihat dari berbagai ketentuan yang telah ada diantaranya melalui UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selaku otoritas sektor perbankan)..
The research of penal responsibility of shareholder in banking crime is aimed to reveal more deeply about the criminal liability of the Bank's Shareholders, the matters which can be held criminally liable for a Shareholder of the Bank, and the investigation of criminal offenses committed by the Bank's Shareholders. Thus, it can be seen that a Shareholder of a Bank may be held accountable for its misconduct before the law This research was conducted on the decision of the Central Jakarta District Court. The judiciary has many complete documents to be studied, particularly concerning the involvement of the Bank's Shareholders in banking crime. As a secondary data material, document documents can complement the existing data to be analyzed. Primary data obtained from interviews with judges, lawyers, legal practitioners and the banking sector. This study uses a qualitative normative juridical approach. This normative juridical study refers to existing legal norms. Qualitative research is used to analyze the data obtained, both from the results of literature review and interview results The research found that: (1) Responsibility of shareholders who ordered directors and / or bank employees in committing banking crime as examples of cases in the Central Jakarta District Court Decision. 666 / PID.B / 2011 / PN.JKT.PST refers to the criminal provisions contained in the Banking Law; (2) Prospects for the regulation of legal sanctions on shareholder responsibilities requiring directors and / or bank employees in committing banking crime can be seen from various existing provisions such as through Banking Law, Limited Liability Company Law, Prevention and Eradication of Money Laundering Crime Law and Under the terms of the Financial Services Authority Regulation (as the banking sector authority)
Kata Kunci : Tanggungjawab pidana, Pemegang Saham, Perbankan