Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Go Private Pada Perseroan Yang Sudah Go Public Di Indonesia Serta Peranan Notaris Dalam Prosesnya

CHRISSE CALCARIA B, Prof. M. Hawin, S.H, LL.M.,Ph.D

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana mekanisme pelaksanaan go private terhadap perseroan terbatas yang berstatus go public di Indonesia, mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam proses aksi tersebut serta bagaimana peranan Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terkait proses pelaksanaan go private yang dilakukan oleh perseroan terbatas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yakni penelitian dengan menggunakan data sekunder dan primer secara terintegrasi untuk memperoleh hasil yang saling mendukung guna memperoleh data yang sempurna. Dalam metode normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sedangkan dalam metode penelitian empiris bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber melalui wawancara lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya peraturan khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan go private bukan merupakan suatu kendala besar dalam aksi korporasi ini, sebab terdapat beberapa peraturan yang dijadikan landasan dan sebagai acuan dalam proses pelaksanaan aksi tersebut. Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender, Surat Bapepam No. 2432/PM/2005 perihal Rencana Go Private PT. Komatsu Indonesia, Tbk serta Peraturan Bursa Efek Jakarta (BEJ) No.I-I tentang Penghapusan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang kesemuanya ini pada pokoknya mengacu pada UUPT No. 40 Tahun 2007 dan UUPM No. 8 Tahun 1995. Berdasarkan keseluruhan peraturan tersebut mekanisme dalam pelaksanaan go private diawali dengan RUPS-Independen, Penawaran Tender, dan tahap delisting di bursa efek. Dalam hal perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, Bapepam-LK (sekarang OJK) menetapkan kuorum RUPS-Independen dan kuorum pengambilan keputusan yang sangat tinggi dan menetapkan harga minimal buyback saham dari pemegang saham minoritas, sehingga sekalipun akan melepas sahamnya pemegang saham minoritas tidak perlu khawatir harga saham dipermainkan oleh pihak penawar tender nantinya. Notaris dalam aksi go private ini memiliki peranan berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan dokumen-dokumen yang diharuskan dalam bentuk akta notariil, seperti pembuatan risalah RUPS-Independen, pembuatan perjanjian penunjukan konsultan hukum dan akuntan publik, pengesahan legal due diligence, pembuatan akta buyback saham dan perubahaan anggaran dasar perseroan terbatas dalam hal perseroan tersebut sudah berstatus tertutup.

The purpose of this study was to analyze the implementation mechanism of going private to limited liability status go public in Indonesia, examines the legal protection for minority shareholders in the process of the action and how the role of the Notary as a supporting profession capital markets related to the implementation process of going private is performed by a limited liability company. This study uses empirical-normative, ie research using secondary and primary data are integrated to obtain the results of mutual support in order to obtain perfect data. In the normative method is done by researching library materials or secondary data, whereas in empirical research methods starts from the primary data, ie data obtained directly from the source through field interviews. As these regulations are Bapepam-LK No. IX.E.1 on Conflict of Interest, Regulation of the Financial Services Authority No. 54 / POJK.04 / 2015 concerning the Tender Offer, the Letter of Bapepam No. 2432 / PM / 2005 regarding Plan Go Private PT. Komatsu Indonesia, Tbk and the Jakarta Stock Exchange (JSX) No.I-I on the Elimination (Delisting) and Listing Return (relisting) Shares on the Exchange, all of which have essentially refers to the Company Law No. 40 OF 2007 and Capital Market Law No. 8 OF 1995.Based on the overall regulatory mechanism in the implementation go private preceded by the RUPS-Independent, the Tender Offer, and the stage of delisting on the stock exchange. In terms of protection of minority shareholders, Bapepam-LK (now OJK) establishes quorum RUPS-Independent and quorum decision-making is very high and set a minimum price of buyback of shares from minority shareholders, so that it shall release the shares of minority shareholders do not have to worry about the price stock manipulated by a bidder from the tender later. Notaries in action go private this role with regard to competence in making the documents required by the notary deed, such as the manufacture of the minutes of the RUPS-Independent, the agreement is the appointment of legal consultants and certified public accountant, attestation legal due diligence, deed buyback of shares and the change of the articles of association in the case of a limited liability company is already in the closed state.

Kata Kunci : go private, perseroan terbatas, perlindungan hukum, peranan notaris

  1. S2-2017-372282-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372282-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372282-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372282-title.pdf