ANALYSIS ON THE BANCASSURANCE PRODUCT IN THE CASE OF LATE CLAIM PAYMENTS
IRFAN DHIYA ARDIAWAN, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv.)
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak. Selain itu, bancassurance juga akan mempermudah nasabah dengan adanya one stop shopping system. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk membandingkan bagaimana implementasi bancassurance dibandingkan dengan asuransi konvensional dan menganalisa bagaimana tanggung jawab bank dalam kasus pembayaran klaim yang telat. Metode penulisan yang digunakan adalah normatif-empiris yang analisisnya sangat bergantung kepada data sekunder dengan didukung oleh data primer. Sumber normatif digunakan untuk menganalisis tentang praktek bancassurance di Indonesia, sementara sumber empiris digunakan untuk mendukung analisis tersebut. Penulis menemukan bahwa dalam praktik yang membedakan antara bancassurance dan asuransi konvensional terletak pada cara klaim dan pembayaran premi dimana dalam produk bancassurance ada campur tangan dari pihak bank. Selanjutnya, tanggung jawab bank terhadap kasus pembayaran klaim yang telat akan diselesaikan melalui mediasi perbankan. Pada intinya pihak bank tidak akan lepas tangan apabila pihak asuransi telat membayarkan klaim kepada nasabah bancassurance
Bancassurance is a cooperation between banks and insurance companies that are very beneficial for both parties. In addition, bancassurance will also facilitate customers with a one stop shopping system. the problem in this legal research is to compare how the implementation of bancassurance compared with conventional insurance and analyze how the bank's responsibility in case of late claim payment. The method of research is a normative-empirical legal research where the analysis relies on secondary data and supported by primary data. The normative sources are used to analyze regarding bancassurance practice in Indonesia, meanwhile the empirical source is used to support such analysis. The author finds that in practice, what distinguishes between bancassurance and conventional insurance lies in the way of claims and premium payments where in bancassurance products there is intervention from the bank. Furthermore, the bank responsibility for late claims payment cases will be resolved through banking mediation. In essence the bank will not be off hand if the insurance company is late to pay claims towards bancassurance customers.
Kata Kunci : Bancassurance, Bank, Mediasi perbankan, Pembayaran klaim, Asuransi