Laporkan Masalah

Manajemen Kampanye Sosial Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman Tahun 2014 - 2015

AHMAD AFFANDI, Dr. Phil. Hermin Indah Wahyuni, SIP, MSi

2017 | Tesis | S2 Ilmu Komunikasi

Pernikahan di usia muda memiliki implikasi bagi kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Pada kenyataannya, pernikahan usia dini masih terus terjadi. Menurut hasil studi dari BKKBN tahun 2014, 46% (2,5 juta) pernikahan di Indonesia, mempelai perempuan masih berusia dibawah 20 tahun. Bahkan 5% dari jumlah tersebut mempelai perempuan usianya belum mencapai 15 tahun. Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia tentunya tak lepas dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik manajemen kampanye sosial Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) oleh Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (KBPMPP) Kabupaten Sleman, dan untuk memberikan rekomendasi manajemen kampanye sosial tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang tepat dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman. Hasil penelitian manajemen kampanye sosial Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang dilakukan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) menunjukkan bahwa kampanye sosial sudah dilaksanakan melalui semua tahapan dalam manajemen kampanye yaitu dimulai dari tahap perencanaan kemudian pelaksanaan dan evaluasi secara berurutan. Tetapi peneliti melihat bahwa dalam tahap evaluasi baru sebatas untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan atau tidak. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) belum memiliki parameter sendiri yang bisa digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan kampanye sosial Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) ini. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) hanya menggunakan parameter dari Kementerian Agama DIY.

Marriage at a young age also has implications for the welfare of the family and society as a whole . In fact, early marriage is still going on. According to study results from BKKBN 2014, 46% (2.5 million) marriages in Indonesia, the bride is still under 20 years old. Even 5% of the total bride age of women has not reached 15 years. The high number of early marriages in Indonesia certainly can not be separated from the lack of public understanding of the negative impact that can be caused. The purpose of this research is to know the practice of social campaign management of Matured Age of Marriage (PUP) by Family Planning Agency, Community Empowerment and Women Empowerment (KBPMPP) of Sleman Regency, and to give recommendation of social campaign management about Matured Age of Marriage (PUP) by the Family Planning Agency, Community Empowerment and Women Empowerment (KBPMPP) of Sleman Regency , and to provide recommendations on appropriate social campaign management on Marriage Maturation (PUP) conducted by Family Planning, Community Empowerment and Women Empowerment (BKBPMPP) Sleman. The result of the research of social campaign of marriage maturation (PUP) conducted by Family Planning Agency, Community Empowerment and Women Empowerment (BKBPMPP) indicates that social campaign has been done through all stages in campaign management starting from the planning stage then implementation and evaluation in sequence. But researchers see that in the new evaluation phase limited to know whether the activities implemented or not. Family Planning Agency, Community Empowerment and Women Empowerment (BKBPMPP) do not have their own parameters that can be used to measure the success rate of the social campaign activity of Maturing Age of Marriage (PUP). Family Planning Agency, Community Empowerment and Women Empowerment (BKBPMPP) only use parameters from the Ministry of Religious DIY.

Kata Kunci : Manajemen Kampanye, Kampanye Sosial, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Pernikahan Usia Muda

  1. S2-2017-373483-abstract.pdf  
  2. S2-2017-373483-title.pdf