Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA (STUDI TERHADAP OPEN LIST SYSTEM DAN CLOSE LIST SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

ACHMAD LUTFI, S.SOS., M.SI., Prof. Dr. Pratikno, M. Soc. Sc; Prof. Dr. Warsito Utomo, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP

2017 | Disertasi | S3 Manajemen dan Kebijakan Publik

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penerapan desentralisasi pajak di Indonesia, khususnya studi mengenai implementasi sistem daftar terbuka dan sistem daftar tertutup dalam pemungutan pajak daerah di kabupaten dan kota pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Desentralisasi pajak merupakan salah satu bentuk desentralisasi fiskal. Salah satu bentuk desentralisasi pajak adalah pemberian kewenangan kepada daerah otonom, baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, untuk mengumpulkan pajak daerah. Dalam melakukan desentralisasi fiskal, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem daftar terbuka dan sistem daftar tertutup dalam pengumpulan pajak daerah oleh daerah otonom. Pemerintah juga memberikan kemampuan pemajakan daerah kepada daerah otonom. Pemberian wewenang ini dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menyediakan basis pajak daerah baru bagi daerah otonom untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan strategi kualitatif dan diperkaya dengan analisis kuantitatif. Strategi kualitatif digunakan untuk memahami bagaimana pengaturan yang dilakukan dalam menerapkan desentralisasi pajak melalui peraturan perundang-undangan sebagai bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat serta tanggapan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk memperkaya analisis peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam mengatur pemungutan pajak daerah, penelitian ini juga mencoba melakukan analisis terhadap peraturan daerah tentang pengumpulan pajak daerah di pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memperkuat strategi kualitatif, penelitian ini juga menganalisis data deskriptif mengenai penerimaan pajak daerah dari pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1998 - 2015 dan data Produk Domestik Regional Bruto dari pemerintah daerah pada periode yang sama. Penggunaan Produk Domestik Regional diharapkan dapat memberikan gambaran potensi pajak daerah di masing-masing kabupaten dan kota. Sebagai alternatif, pemerintah pusat menerapkan sistem daftar terbuka atau sistem daftar tertutup dalam pengumpulan pajak daerah oleh pemerintah daerah. Hal itu dapat diidentifikasi dalam pengaturan pengumpulan pajak daerah oleh pemerintah pusat yang ditanggapi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Menerapkan kebijakan sistem daftar terbuka atau sistem daftar tertutup di wilayah pemungutan pajak tidak dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dalam pendapatan asli sendiri antara daerah kabupaten dan daerah kota yang berasal komponen pajak daerah. Investigasi lebih mendalam dilakukan di kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai studi kasus yang dilakukan untuk penelitian ini, menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini belum dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dalam pendapatan asli daerah yang berasal dari komponen pajak daerah yang diterima oleh daerah kabupaten dan daerah kota. Kebijakan desentralisasi pajak ini perlu terus disempurnakan. Desentralisasi pajak yang kondusif akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kenaikan penerimaan pajak daerah diperlukan untuk menunjukkan kemampuan daerah otonom dalam hal keuangan untuk mendukung status otonom yang diimpikan, sekaligus menunjukkan potensi perkembangan ekonomi dan ekonomi regional. Untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dalam pendapatan asli daerah dari pajak daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia, pemerintah pusat perlu mengalihkan kekuasaan pajak daerah atas basis pajak daerah potensial kepada pemerintah kabupaten dan kota. Basis pajak daerah yang akan diajukan harus dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah. Kepemilikan ini penting agar penyediaan basis pajak daerah sebenarnya tidak mempertajam kesenjangan pendapatan dalam pendapatan daerah sendiri dari komponen pajak daerah. Pemberian basis pajak daerah yang berkaitan dengan pendapatan dianggap cukup untuk memiliki potensi yang besar dan relatif dimiliki oleh masing-masing kabupaten dan kota.

This research aimed to study the implementation of tax decentralization in Indonesia, in particular the study of open list system and close list system in local tax collection in regencies and municipality in Daerah Istimewa Yogyakarta. Tax decentralization is one form of fiscal decentralization. One form of tax decentralization is granting authority to autonomous regions, both the provincial government, municipal government, regency governments, to collect local taxes. In conducting fiscal decentralization, the Government of Indonesia implemented the open list system and the closed list system in local tax collection by autonomous region. The government also provides the local taxing power to the autonomous regions. The provision this power by the central government to provide new local tax base for the autonomous regions to increase local tax revenue. The research was conducted using qualitative strategies and enriched with quantitative analysis. Qualitative strategies used to understand how the arrangements made in implementing the tax decentralization through legislation as a form of regulation that is made by the central government as well as the responses given by the local government. To enrich the analysis of the regulations made by the central government in regulating local tax collection, this study also tries to conduct an analysis of the local regulations on local tax collection in regency governments and municipality government in Daerah Istimewa Yogyakarta To strengthen qualitative strategies, this study also analyzes descriptive data of local tax revenue from regency governments and municipal government in Daerah Istimewa Yogyakarta in 1998 - 2015 and the Gross Regional Domestic Product data from local governments in the same period. Usage Regional Domestic Product is expected to give an idea of the potential of local taxes in each of regency and municipality. Alternately the central government implemented the open list system or a closed list system in local tax collection by local government. It can be identified in the regulation of local tax collection by the central government that responded by local government through local regulations. Implementing a policy of open list system or a closed list system in tax collection region can�t reduce the revenue gap in the local own revenues between the regencies and municipality from component of local taxes. Deeper investigation conducted at the regency and municipality in Daerah Istimewa Yogyakarta, as a case study conducted for this study, indicate that the implementation of this policy has not been able to reduce the revenue gap in the local own revenues from component of local taxes received by regency and municipality. This tax decentralization policy needs to continue to be refined. Conducive tax decentralization will increase local taxes revenue. The increase in local tax revenue are necessary to demonstrate the ability of the autonomous regions in terms of finance to support the autonomous status which it aspires, as well as showing potential economic and regional economic developments. To reduce the revenue gap in the local own revenues from local taxes collected by the regency governments and municipality governments in Indonesia, the central government needs to devolve local taxing power on potential local tax base to regency and municipality governments. The local tax base that will be submitted should be owned by each local government. This ownership is important that the provision of the local tax base is not actually sharpen the revenue gap in the local own revenues from local taxes component. Giving local taxation basis related to income is deemed sufficient to have a great potential and relatively owned by each of regency and municipality.

Kata Kunci : Desentralisasi Pajak, Pajak Daerah, Sistem Daftar Terbuka, Sistem Daftar Tertutup

  1. S3-2017-293011-abstract.pdf  
  2. S3-2017-293011-bibliography.pdf  
  3. S3-2017-293011-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2017-293011-title.pdf