Laporkan Masalah

MITIGASI POTENSI RISIKO HUKUM PADA BANK PERSEPSI YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY DALAM PELAKSANAAN PROGRAM TAX AMNESTY (Studi di PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)

DITA ANINDITA P, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax.,Ph.D

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji tindakan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai gateway dalam menghadapi potensi risiko pada pelaksanaan program Tax Amnesty. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi dan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada pelaksanaan program Tax Amnesty. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris-normatif, dimana pengumpulan data dilakukan baik melalui studi lapangan maupun studi kepustakaan. Penelitian lapangan, dilakukan untuk memperoleh data primer yang dilakukan melalui pengamatan (observation) dan wawancara (interview). Sementara itu, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa tindakan mitigasi risiko yang dilakukan oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam mendukung program Tax Amnesty, antara lain: 1) risiko operasional dimitigasi dengan pengaturan mekanisme pelaporan yang diawasi dan otorisasi bertingkat serta sosialisasi internal maupun eksternal; 2) risiko kredit dimitigasi dengan pemantauan prestasi debitur dalam hal first way out dan second way out; 3) risiko hukum dimitigasi dengan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan penerapan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Nasabah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Nomor Instruksi IN/648/PGV/003 tanggal berlaku sejak 30 Desember 2016; dan 4) risiko reputasi dimitigasi dengan penerapan handling complain Nasabah yang baik dengan cara pembentukan Tim Helpdesk khusus Tax Amnesty, sehingga meminimalisir penyebaran isu negatif dari Nasabah. Sementara itu, perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tercantum antara lain dalam: 1) Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menurut penulis masih berupa pasal multitafsir. Penafsiran perbankan masuk kedalam ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½pihak lain���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ atau bisa juga tidak masuk ke dalam kategori ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½pihak lain���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ sangat tergantung pada orang/ pihak yang menafsirkan sesuai dengan kepentingannya masing-masing; 2) memorandum of understanding (MoU) antara OJK dan DJP. Namun, kedudukan hukum MoU di Indonesia dan juga substansi yang terkandung dalam MoU tersebut tidak cukup menjadi dasar perlindungan hukum bagi gateway (khususnya perbankan). Kata kunci: risiko, mitigasi, perlindungan hukum.

This research has objectives is to identify and analyze the actions of PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk as the an bank appointed by Ministry of Finance as the gateway in facing the potential risks on the implementation of Tax Amnesty. In addition, this research also aims to identify and analyze the legal protection provided by the government to the gateway bank in the implementation of Tax Amnesty. This is an applied law research which the collection of data conducted by field research and library research. Field research was conducted to obtain primary data through observation and interview. Meanwhile, library research was conducted to obtain secondary data in the forms of primary, secondary, and tertiary legal materials. The obtained data are analyzed qualitatively. Based on the results of the research, several actions of risk mitigation have been conducted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk to supporting the Tax Amnesty program, as follows: 1) operational risk mitigated by supervised reporting mechanism with stratified authorization, as well as internal and external socialization; 2) credit risk have been mitigated by monitoring the debtor's performance in terms of first way out and second way out; 3) legal risks is mitigated by applying prudential banking principles in accordance with Act of The Republic of Indonesia Number 7 of 1992 Concerning Banking As Amended By Act Number 10 of 1998 and implementing of Company Regulations on Customer Management related to Tax Amnesty Instructions Number IN/648/PGV/003; and 4) reputation risks had been mitigated by the application of good customer handling complain and establishing a Helpdesk Tax Amnesty Team, which could minimize the spread of negative issues from Customer. Meanwhile, the legal protection provided by the government to the appointed bank as the gateway is listed as follows: 1) Article 22 of Law of The Republic of Indonesia Number 11 of 2016 Concerning Tax Amnesty, which according to the author may still have a multi-interpretation verse. The interpretation of ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½other parties���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ may very depending on the person/party���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s respective interests which may include a bank into category of ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½other party���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ or not; 2) memorandum of understanding (MoU) between OJK and DJP. However, the legal standing as well as the substance contained in the MoU is not sufficient to be the legal protection basis for the gateway bank. Keyword: risk, mitigation, legal protection.

Kata Kunci : risiko, mitigasi, perlindungan hukum.