Laporkan Masalah

KAJIAN HUKUM ATAS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 408K/PDT.SUS-PAILIT/2015 JUNCTO NOMOR 04/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST)

DANI TRIARDI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan, yang pertama adalah untuk menganalisa permohonan pernyataan pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dimohonkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perasuransian maupun Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya klaim asuransi jiwa tertanggung yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dikategorikan sebagai utang yang menjadi dasar pemenuhan syarat permohonan pailit sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini adalah yuridis normatif didukung dengan wawancara sebagai pelengkap dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan antara lain sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan secara penuh dalam melakukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi jiwa. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian bukan merupakan syarat permohonan pernyataan pailit yang dapat membatasi kewenangan OJK yang didasarkan atas perintah undang-undang. Selain itu, Klaim Manfaat Asuransi pemegang polis yang telah jatuh tempo dapat dibuktikan sebagai utang karena timbul dari kewajiban atas perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi jiwa. Klaim manfaat asuransi yang telah jatuh tempo dapat memenuhi unsur utang dalam syarat materil permohonan pernyataan pailit.

This research has 2 (two) purposes, first to analyze petition for bankruptcy declaration of PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya which requested by Financial Service Authority towards the provision as arranged in Insurance law and Bankruptcy Law. The second purpose is to know whether or not the claim of life insurance which has been mature can be billed and classified as a debt which became the basis for the fulfillment of the request for bankruptcy as stated in Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts. The Research Methods used in this Legal Research is juridical � normative methods supported with interview as a complement by using secondary data. Secondary data obtained from literatures research, among others primary law, secondary and tertiary. Based on the legal research result, Financial Service Authority has full authority in conducting petition for a declaration of bankruptcy life insurance company. Provision in Article 51 paragraph (1) of Insurance Law is not a requirement for a petition for bankruptcy declaration that may limit FSA authority based on a statutory order. In addition, insurance claim of holder that has been due date or mature can be proven as a debt, because it arises from the debt on the agreement between the policyholder and the life insurance company. Insurance claim that have mature can fulfill the element of debt in terms of material requirement for petition of bankruptcy declaration.

Kata Kunci : OJK, Kepailitan, Perusahaan Asuransi Jiwa