Laporkan Masalah

Pendefinisian Laut, Selat, Teluk Secara Kartometrik di Kawasan Perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah

RIZCKY RIDHO PRASETIO, Dr. Ir Sumaryo M.Si. ; Dr. Ir. Istarno LIS Dipl. M.T.

2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia memiliki banyak unsur geografis seperti laut, selat, dan teluk yang belum semuanya terdefinisi secara internasional. Pada pasal 75 UNCLOS diterangkan bahwa tiap negara berhak mendefinisikan dan mengirimkan unsur geografis dalam peta laut serta daftar koordinat wilayah yang dimilikinya ke Sekretaris Jenderal PBB. Selain itu, kondisi Indonesia yang memiliki daerah otonomi baru yang semakin banyak, membuat unsur geografis perairan di Indonesia sering digunakan sebagai batas wilayah. Seperti pada wilayah perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Unsur yang digunakan sebagai batas wilayah tersebut masih ada yang belum terdefinisi secara Internasional. Dalam pembentukan daerah otonomi baru, unsur geografis laut sering dijadikan sebagai batas wilayah. Penggunaan unsur geografis laut yang belum terdefinisi untuk batas wilayah berpotensi menyebabkan sengketa batas di kemudian hari. Dengan memperhatikan permasalahan diatas maka perlu dilakukan pendefinisian unsur-unsur geografis laut, selat, dan teluk di perairan Kabupaten Banggai Kepulauan Pendefinisian yang dilakukan menggunakan peta laut PUSHIDROS TNI AL nomor 309 dan 311 skala 1:200.000 yang dilakukan secara kartometrik. Metode ini menggunakan media peta untuk menentukan lokasi pendefinisian langsung diatas peta. Pendefinisian dilakukan sesuai dengan kaidah internasional yang ada dalam IHO, UNCLOS, maupun TALOS. Kegiatan yang dilakukan yakni pengecekan lokasi unsur geografis perairan yang sudah terdefinisi, pemasangan titik dasar selat dan teluk, serta metode penentuan garis penutup selat dan teluk. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan kesalahan pendefinisian lokasi Laut Maluku oleh S-23 IHO pada beberapa titik yang didefinisikan. Selat Peleng yang sudah terdefinisi sebagai batas utara dan barat Kabupaten Banggai Kepulauan. Teluk Peleng dan Teluk Mansamat sebagai opsi pengganti batas selatan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Indonesia has many geographic objects such as seas, straits, and gulfs which most of them does not have any spatial definition. According to the United Nations Conventions on The Law of The Sea (UNCLOS) in section 75 every state has an authority to definite and send the list of the coordinates of such spatial objects to Secretary-General of United Nations. In addition, Indonesia has more new autonomy region which affect the boundary region in Indonesia, for Example, in Banggai Kepulauan, Central Sulawesi Province. Many objects have been used as natural boundary, much of them do not have certain definition in international terms. In the formation of this new autonomy region, waters geographical element have often been used as the boundary of authority region. The use of undefined marine geographic elements for territorial boundaries has the potential to cause boundary disputes in the future. By considering this problems it is necessary to define the geographical elements of the sea, strait, and gulf in the waters of Banggai Kepulauan Regency. The definitions are done cartometricallyusing the PUSHIDROS TNI-AL chart number 309 and 311 of scale 1: 200.000. This method uses chart to determine the location of geographic objects directly on the map. The definitions are made in accordance with the international rules contained in IHO, UNCLOS, and TALOS. Activities undertaken, ie, checking the geographical location of the defined waters, the installation of the base point of the strait and the bay, and the method of determining the closing line of the strait and bay. According to this examination, there is correction about the Molucca Sea at several points in IHO which it is the boundary of Banggai Kepulauan Regency. Peleng Strait has a complete spatial definition finished and can be set as North and West Boundary of Banggai Kepulauan Regency. Peleng Gulf and Mansamat Gulf will be substituting Teluk Tolo as South boundary of Banggai Kepulauan Regency.

Kata Kunci : Pendefinisian unsur geografis, laut, selat, teluk

  1. S1-2017-347528-abstract.pdf  
  2. S1-2017-347528-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-347528-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-347528-title.pdf