PENGELOLAAN TANAH WAKAF SUATU KAJIAN FILSAFAT HUKUM, HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGI HUKUM (STUDI PADA PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN)
YULIA QAMARIYANTI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.; Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
2017 | Disertasi | S3 Ilmu HukumTujuan Penelitian Disertasi adalah: (1) Untuk menemukan dan menganalisis produk perundang-undangan perwakafan tanah di Indonesia sudah sesuai atau belum dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah); (2) Untuk menemukan dan menganalisis nilai filsafat hukum Pancasila sudah mengejawantah dalam produk perundang-undangan perwakafan tanah di Indonesia; (3) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan tanah wakaf pada Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Selatan sudah mengikuti ketentuan perundang-perundangan. Cara Penelitian menggunakan pendekatan yurisprudensial atau kajian normatif hukum, pendekatan filosofis, dan pendekatan empiris. Penelitian menggunakan data sekunder dan data primer, data primer didapatkan dari nara sumber dan responden. Obyek penelitian adalah Persyarikatan Muhammadiyah, lokasi penelitian adalah Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Perundang-undangan tentang perwakafan tanah yang berlaku sudah sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah) terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Tingkatan maqashid al-syariah mencakup prinsip menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga hak milik pribadi. Inti dari tujuan syariat adalah maslahah atau manfaat; (2) Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah mengejawantah dalam perundang-undangan tentang perwakafan tanah pada khususnya dan peraturan perwakafan secara umum. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan telah dipadatkan menjadi dasar negara RI dan menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukum. Wakaf berasal dari hukum Islam dan tidak bisa dilepaskan dari sila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila pertama Pancasila menjiwai empat sila lainnya; (3) Pelaksanaan pengelolaan tanah wakaf pada Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Selatan sudah mengikuti ketentuan perundang-perundangan tentang perwakafan tanah. Pengelolaan tanah wakaf adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh nazhir (Persyarikatan Muhammadiyah) untuk mencapai tujuan wakif ketika mewakafkan harta bendanya untuk kepentingan ibadah dan kebajikan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
The research objectives are: (1) Finding and analyzing the law products of waqf land in Indonesia, whether they are in accordance with the sharia law or not (Maqashid al- Syari'ah); (2) Finding and analyzing the value of legal philosophy of the Pancasila has embodied in the law products of waqf land in Indonesia; (3) Describing and analyzing the management of waqf land on the PersyarikatanMuhammadiyah of Kalimantan Selatan has followed the provision of the legislation. The research method uses a jurisprudential approach or normative law study, philosophical approach, and empirical approach. The research uses secondary data and primary data, primary data is obtained from the information resources and respondents. The research object is Persyarikatan Muhammadiyah and the research location is in Kalimantan Selatan. The research result shows that: (1) Legislation concerning the regulation of land applicable in Indonesia is in conformity with the objectives of Islamic law (maqashid al-syari'ah) especially Law No. 41 of 2004 on Waqf. The level of maqashid alsyariah includes the principle of keeping the religion, keeping the soul, keeping the mind, keeping the generation and keeping the personal ownership right. The essence of the sharia is maslahah or benefit. (2) The values contained in Pancasila are already manifested in the legislation concerning the representation of the land in particular and the regulation of waqf in general. Pancasila is a life view of the Indonesian as a nation that has been purified and compacted into the fundamental of the Republic of Indonesia and becomes the sources of state and legal order. Waqf is derived from Islamic law and cannot be separated from the first principle of Pancasila is "Belief in God Almighty" which proves that God exists. The first principle of Pancasila animates the other four principles; (3) The implementation of waqf land management in Persyarikatan Muhammadiyah of Kalimantan Selatan has been following the provisions of legislation on waqf land. Waqf land management is the efforts undertaken by nazhir (PersyarikatanMuhammadiyah) to achieve the wakif goal when donating their property for the benefit of worship and virtue by referring to the prevailing laws and regulations and internal policy of Muhammadiyah Central Executive.
Kata Kunci : Maqashid al-Syariah, Muhammadiyah, Pancasila, Wakaf.