Laporkan Masalah

Indonesian Exemption Visa For China and Its Implication Towards Indonesian Domestic Security

PRASTITA ANDHIYANI S, Drs. Usmar Salam, M.int.Stu

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pada tahun 2015, Joko Widodo membuat Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2015 untuk memberikan fasilitas bebas visa kepada 45 negara. Setahun kemudia, Joko Widodo mengamandemen Peraturan Presiden sebelumnya menjadi Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 dengan tujuan yang sama yaitu memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara. Joko Widodo membuat peraturan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia lewat devisa negara dengan mendatangkan banyak turis asing masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dinilai karena turisme di Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi penyumbang pemasukan negara dibandingkan dengan minyak dan gas yang dinilai tidak akan bertahan lama. Kebijakan ini juga suatu bentuk pembuktian dari kebijakan luar negeri di era Joko Widodo. Tetapi disamping dampak positif yang diberikan terhadap kebijakan bebas visa ini, ternyata kebijakan visa ini juga menimbulkan kontra dari beberapa pihak dikarenakan adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa ini yang dilakukan oleh turis asing terutama dari China. Dampak negative pertama yang ditimbulkan adalah tingginya angka pekerja ilegal asing yang berasal dari China. Yang kedua adalah angka kriminalitas yang disebabkan oleh para pelaku kejahatan siber dan kartel narkoba. Kebanyakan pelaku dari penyalahgunaan narkoba ini disebabkan oleh turis China. Dan penyalahgunaan ini sangat membahayakan keamanan domestik Indonesia sehingga akan berpengaruh kepada masa depan Indonesia secara domestik maupun internasional. Melihat fenomena diatas, skripsi ini bermaksut untuk membahas tentang kebijakan bebas visa pada era Joko Widodo dan berfokus pada dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan bebas visa ini terhadap keamanan domestik Indonesia.

In 2015, Joko Widodo issued Presidential Decree number 69 in 2015 to grant the exemption visa facilities to 45 countries. A year later, Joko Widodo amended the previous presidential decree to become Presidential Decree number 21 in 2016 with the same goal of providing visa-free facilities to 169 countries. Joko Widodo made the regulation with the aim to improve the Indonesian economy through foreign exchange by bringing many foreign tourists into Indonesia. This is considered because tourism in Indonesia is very potential to become a contributor to the country's income compared to oil and gas, which is considered will not last long. This policy is also a form of evidence of foreign policy in the era of Joko Widodo. But despite the positive impact of this visa-free policy, the visa policy has also provoked some sides due to the abuse of the exemption visa policy by foreign tourists, especially from China. The first negative impact caused is the high number of illegal foreign workers who come from China. The second is the crime rate caused by perpetrators of cyber crime and drug cartels. Chinese tourists cause most perpetrators of this drug abuse. And this abuse is very dangerous to the domestic security of Indonesia so that it will affect the future of Indonesia domestically and internationally. In view of the above phenomenon, this essay is concerned to discuss the visa-free policy of Joko Widodo era and focuses on the negative impact of this visa-free policy on Indonesian domestic security.

Kata Kunci : Presidential Decree, exemption visa, Indonesian domestic security, foreign illegal workers, cyber crime, and drug cartels

  1. S1-2017-344140-abstract.pdf  
  2. S1-2017-344140-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-344140-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-344140-title.pdf