Penyidikan Terhadap Anggota Polri dan Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika
SARAH SHAFIYAH, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTindak pidana narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Penyalahgunaan narkotika ini mamu merambah seluruh kapisan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum yaitu anggota Polri dan anggota TNI. Anggota Polri dan anggota TNI mengemban tugas-tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memelihara kemanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Anggota Polri dan anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sesuai dengan undang-undang tersebut anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dapat di rehabilitasi, sedangkan anggota TNI tidak mengenal rehabilitasi. Adapun sanksi administratifnya berupa PTDH (Pemberhentian Secara Tidak Hormat).
Narcotic criminal acts are a huge problem that Indonesia is currently facing. The illegal distribution and misuse of narcotics in the country has reached a very concerning level. These forbidden drugs are able to penetrate many layers in the community, including those of law enforces such as the The Indonesia Police Force, as well as The Indonesia national Military Force. Both the police force and the military force carry on big tasks for the whole nation of Indonesia. These tasks are such as maintaining the safety and orderliness, also to enforce the law, as well as to provide security, protection, and service to the society If any members of the police force, as well as the military force committed a criminal narcotic act, they will be sanctioned according to Indonesia's UU No. 35 year 2009 on narcotics. According to the UU, members of the police force are given the opportunity for rehabilitation, whereas member of the military force does not. Additionally, there is an administrative sanction such as dismissal PTDH.
Kata Kunci : Police, Investigation, Military Force, Narcotics Crime