Tinjauan Yuridis Klausula Baku Dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer to Peer (P2P) Lending Antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus : Amartha.com)
AQLATUL GONDHO U, R.A Antari Innaka Turningsih S.H., M.H.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian tentang Klausula Baku Pada Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending (Studi Kasus Amartha.com) ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Klausula Baku Pada Layanan Peer To Peer Lending dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Hukum Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas Pihak Pemberi Pinjaman sebagai Konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Penelitian lapangan yang ada bertujuan untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan ditulis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penggunaan Klausula baku dalam Perjanjian Penggunaan layanan Peer to Peer Lending Amartha.com belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen (2) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen belum memberikan perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman sebagai konsumen layanan Peer to Peer Lending Amartha.com. Para pelaku usaha tidak melaksanaan ketentuan Undang-undang tersebut dan pemerintah sebagai pengawas melalui Badan Perlindungan Konsumen belum efektif menjalankan fungsinya sebagai pengawas tindakan pelaku usaha yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
A Legal Analysis Of Standarized Clause Under the Peer To Peer Lending Undertaking Service Agreement Between Operator and Lending ( A Case Study Amartha.com) aims to discover the conformity of the Standarized Clause Between Peer to Peer lending Service Agreement with Consumer Protection Law and the legal protection of Article 18 Consumer Protection Law to Lender of Peer To Peer Lending Serivece. This study was a judicial normative study. The data used in this study was secondary and primary data. Field study was aimed to obtain primary data to support secondary data. Data collected was analyzed qualitatively and written using descriptive method. Study result showed that (1) The use of Standard Clause in Peer to Peer Lending Amartha.com service has innormatively met Consumer Protection Laws No. 8 of year 1999. What should be noted is the conformity with the Principle of Freedom of Contract and with Consumer Protection Law. There is some clause that is contrary to Article 18 of the consumer protection act (2) Article 18 of law No. 8 Year 1999 on consumers protection has yet to provide legal protection for lenders as consumers of Peer to Peer Lending service Amartha.com. The businessmen are not perceived the provisions of such legislation and the Government as a supervisor through the Consumer Protection Agency has yet to effectively run its function as watchdog trade actions that do not comply with the principle of consumer protection.
Kata Kunci : Klausula Baku, Peer to Peer lending, Perlindungan Konsumen