KEDUDUKAN HUKUM DOKTER MUDA DALAM PROSES PENDIDIKAN PROFESI DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
VALIANTAS SADIKTA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMOleh : Valiantas Sadikta Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan terkait dengan kedudukan hukum, tanggung jawab hukum, hak dan kewajiban dokter muda ketika melakukan pendidikan profesi kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan serta tanggung jawab Rumah Sakit Pendidikan ketika terjadi kerugian yang diakibatkan dokter muda ketika menjalani pendidikan profesi kedokteran dengan melihat peraturan perundang-undangan lalu dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis yang menekankan terhadap peraturan-peraturan dan norma hukum lalu dilanjutkan dengan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara datang langsung ke lokasi penelitian untuk melakukan wawancara kepada responden dan narasumber terkait permasalahan yang diteliti, untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan ditampilkan dalam penulisan hukum dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan Kedudukan Hukum terkait hak dan kewajiban dokter muda harus diatur secara khusus oleh Peraturan Internal Rumah Sakit Pendidikan dalam bentuk SOP dan Hospital ByLaw. Pengaturan ini diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana batasan terkait tanggung jawab dokter muda, dokter pembimbing dan Rumah Sakit Pendidikan. Dalam praktiknya dokter muda tidak mengetahui bahwa harus ada pengaturan khusus mengenai proses pendidikan kedokteran. Rumah Sakit Pendidikan juga tidak mengetahui dan belum memiliki peraturan internal yang mengatur pendidikan profesi kedokteran. Tanpa ada peraturan tersebut bukan berarti menghilangkan tanggung jawab baik dokter muda, dokter pembimbing maupun Rumah Sakit Pendidikan karena secara umum KUHPerdata telah mengaturnya.
By: Valiantas Sadikta This research aims to analyze issues related to legal status, legal liability, rights and obligations of co assistant when conducting medical clinical education at the Teaching Hospital as well as responsibility of Teaching Hospital when there is a loss caused by a co assistant when undergoing medical clinical education by looking at the regulations legislation is then compared with reality in practice. Method in this research is juridical empirical legal research method. Juridical legal research that emphasizes the rules and legal norms and then continued with empirical legal research conducted by coming directly to the location of the research to conduct interviews to respondents and resource persons related issues studied, to obtain primary data. Data obtained by the authors were analyzed by using qualitative analysis methods and displayed in this research with descriptive method. Results of this research show that the Legal Status related to the rights and obligations of co assistant should be regulated specifically by the Internal Rules of Teaching Hospital in the form of SOP and Hospital ByLaw. This regulation is necessary to determine the extent to which the limits are related to the responsibilities of co assistant, supervisor and Teaching Hospital. In practice co assistant didn't know that there should be special regulation regarding the process of medical education. Teaching Hospital also unaware and has no internal regulations governing medical profession education. Without such a regulation does not mean eliminating the responsibility of both co assistant, supervisor and Education Hospital because in general the Civil Code has regulated it.
Kata Kunci : Dokter Muda, Rumah Sakit Pendidikan, Kedudukan Hukum, Tanggung Jawab / Co Assistant, Teaching Hospital, Legal Status, Legal Liability