Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana dan Anak Pidana Pasca Melarikan Diri
HERMADI PRANANTO, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPelanggaran juga dapat menimpa narapidana maupun anak pidana yang mana sedang menjalani pembinaan di LAPAS, RUTAN, dan LPKA khusus untuk anak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, para pelaku pelanggaran yang berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk narapidana dan anak pidana akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin. Dalam penulisan hukum ini, didasarkan pada kasus-kasus yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di LAPAS Kelas II B Sleman dan LPKA Kelas II Wonosari. Secara garis besar, penulisan hukum ini mengulas mengenai pelaksanaan hukuman disiplin dalam menjerat narapidana dan anak pidana yang melarikan diri. Dari permasalahan yang diangkat, bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukuman disiplin sebagai suatu sanksi yang diterapkan di dalam ranah pemasyarakatan, dan mengetahui mengenai hal-hal apa saja yang menghambat pelaksanaan sanksi hukuman disiplin di LAPAS Kelas II B Sleman maupun di LPKA Kelas II Wonosari. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa di dalam praktik hukuman disiplin secara prosedur telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun di dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hamabatan, yang membuat pelaksanaan hukuman disiplin tersebut belum berlaku secara optimal.
Violations can also befall prisoners and juvenile who are undergoing coaching in LAPAS, RUTAN, and LPKA specifically for juvenile. Based on Law Number 12 Year 1995 concerning Correctional, the perpetrators of the violation status as Penitentiary Residents including prisoners and juvenile shall be subject to sanctions in the form of disciplinary punishment. In this legal writing, based on cases that occurred in the Special Region of Yogyakarta, especially in LAPAS Class II B Sleman and LPKA Class II Wonosari. Broadly speaking, the writing of this law is about the implementation of disciplinary punishment in ensnared escaped inmates and juvenile. From the issues raised, aims to find out how the application of disciplinary punishment as a sanction applied in the realm of prison, and to know about anything that hampered the implementation of disciplinary punishment penalties in LAPAS Class II B Sleman and in LPKA Class II Wonosari. Based on the results of the research, it shows that in the practice of disciplinary punishment has been done in accordance with the applicable law, as regulated in Law Number 12 of 1995 on Correction, which is further stipulated by Permenkumham Number 6 of 2013 on Order Penitentiary and State Detention Center. Although it has been implemented in accordance with the legislation, but in the implementation there are still some of obstacles, which makes the implementation of disciplinary punishment has not been applied optimally.
Kata Kunci : Hukuman Disiplin, Narapidana, Anak Pidana, LAPAS, LPKA, Discipline Punishment, Prisoners, Criminal Children, LAPAS, LPKA