Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT. Telkom Akses Indonesia
DATITA CHARINTA, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini membahas mengenai perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Telkom Akses Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan yang timbul serta cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Telkom Akses Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan cara data-data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, dengan pendekatan secara normatif-empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Telkom Akses Indonesia terdapat beberapa pasal dalam perjanjian yang kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. Selain itu hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Telkom Akses Indonesia diselesaikan dengan perundingan bipartit.
This research studies about fixed term work agreement at PT. Telkom Akses Indonesia. The research was conducted to obtain implementation and obstacles arising and how resolution in the fixed term work agreement at PT. Telkom Akses Indonesia. The method of this research in this legal writing is the obtained files were analyzed qualitatively and presented descriptively, with juridical empirical approach. The type of research is literature review and field research. The result showed that overall the fixed term work agreement at PT. Telkom Akses Indonesia there are some of the articles in agreement less in accordance with the legislation, but does not harm the both sides. Besides obstacles arising in the fixed term work agreement at PT. Telkom Akses Indonesia resolved by bipartite negotiations.
Kata Kunci : pelaksanaan perjanjian, perjanjian kerja waktu tertentu, hambatan dan cara penyelesaian./ execution of agreement, fixed term work agreement, obstacles and settlement.