Implementasi Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 551.2/0136/2003 Tentang Larangan Pengoperasian Becak Motor Berkaitan Dengan Pengendalian Pencemaran Udara Di Kota Yogyakarta
ROSA PUSPITA, Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBecak adalah salah satu transportasi tradisional yang ada di Yogyakarta. Namun seiring perkembangan zaman becak dimodifikasi dengan menambahkan mesin tua sebagai alat penggerak. Dengan dimodifikasinya becak kayuh menjadi becak motor akan menambah sumber pencemaran udara. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Larangan Pengoperasian Becak Motor. Dengan adanya larangan tersebut, bisa menjadi salah satu instrumen pengendalian pencemaran di kota Yogyakarta. Di samping itu pembangunan berkelanjutan juga harus diperhatikan dalam masalah ini.
Becak is one of traditional transportation in Yogyakarta. But now, becak is modified by adding old machine as a driving tool. If becak modified by adding old machine as a driving tool, that can be more sources of air pollution. Yogyakarta government released a warning that motorize becaks are prohibited. The warning can be one of air pollution control instrument in Yogyakarta. Beside that, we have to give attention to sustainable development.
Kata Kunci : becak motor, pengendalian pencemaran udara, pembangunan berkelanjutan/ motorize becak, air pollution control, sustainable development