Analisis Terhadap Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
CINDY PUTRI, Prof.M.Hawin, S.H.,LL.M.,Ph.D.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBerkaca pada kondisi dewasa ini, kebutuhan dan kepedulian terhadap perlindungan SDG dan PT baik di lingkup nasional maupun internasional semakin meningkat. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyinggung tentang perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan dari SDG dan PT yang terdapat dalam undang-undang tersebut sekaligus mengkaji tantangan yang dihadapi akibat pengaturan tersebut. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam rangka memperoleh data sekunder, dilakukan pengkajian terhadap bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan lain-lain. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat 4 konsep perlindungan SDG dan PT dalam UU Paten, antara lain country of origin, sovereign right, prior informed consent, dan access and benefit sharing. Keempat konsep tersebut saling terintegrasi dan berhubungan satu sama lain. Namun di samping itu, terdapat beberapa tantangan terhadap perlindungan SDG dan PT dalam UU Paten. Beberapa tantangan tersebut seperti efektif tidaknya perlindungan SDG dan PT dengan menggunakan kerangka hak kekayaan intelektual terutama paten. Kemudian beberapa kelemahan seperti klausul pengaturan dalam UU Paten yang belum secara komprehensif mengatur secara detail terkait SDG dan PT.
In recent years, there is an increase on the concern to protect Genetic Resources (GR) and Traditional Knowledge (TK) both nationally and internationally. Law No. 14 Year 2001 as amended in Law No. 13 Year 2016 regarding Patent regulates the protection of GR and TK. The legal research focuses on the analysis of the protection concept of GR and TK as well as the challenges in the regulation. The method of the research encompasses legal normative research. Hence, the used data were secondary data, conducted by analyzing library sources such as law, regulation, journal, books, etc. The approach of this research encompasses legal approach and conceptual approach. Based on the research, there are 4 concepts in the protection of GR and TK in Patents Law, which are country of origin, sovereign right, prior informed consent, and access and benefit sharing. Those concepts were integrated and connected to each other. However on the other side, there are some challenges in protecting GR and TK in Patent Law. One of them is the effectiveness of the intellectual property protection by using Patent Rights. Moreover, there are several weaknesses such as, the undetailed and incomprehensive regulation regarding the protection of GR and TK.
Kata Kunci : Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Hak Paten