The Implementation of Partnership Program through Loan Granting to Small - Medium Enterprises (PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Yogyakarta)
TABA PABETHA, Laurensia Andrini, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisa kepatuhan dari Program Kemitraan di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Yogyakarta terhadap kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 03/MBU/12/2016 mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dari BUMN. Dasar Program Kemitraan ini bertujuan untuk menyediakan bantuan keuangan dalam bentuk Program Pinjaman terhadap Usaha Kecil. Maka, Penelitian Hukum ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman antara Program Kemitraan yang disediakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Yogyakarta dan Program Pinjaman yang disediakan oleh Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta. Pendekatan normatif-empiris digunakan dalam Penelitian Hukum ini. Dengan melakukan studi lapangan dan studi pustaka sebagai metode pengumpulan data. Studi lapangan berfungsi sebagai data primer, ini dilakukan melalui wawancara dengan responden yang menangani masalah yang berkaitan dengan Program Pinjaman sementara Studi Pustaka berfungsi sebagai data sekunder. Kedua data dianalisa menggunakan metode kualitatif. Dalam menerapkan Program Kemitraan, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta harus mematuhi kewajiban dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 22 Peraturan Menteri BUMN No. 03/MBU/12/2016 mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dari BUMN. Kewajiban tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam Standard Operating Procedure PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta. Berdasarkan hasil riset, tahap penerapan Program Kemitraan di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta sudah sesuai dengan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, dapat dilihat bahwa Program Kemitraan di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta dan Program Pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Yogyakarta memiliki persamaan dan perbedaan dari berbagai aspek, yaitu Proses Penjadwalan Ulang, dokumen yang dibutuhkan, Prinsip Prudential Banking, Kredit Analis, dan Suku Bunga.
This Legal Research aims to analyze the compliance of Partnership Program in PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Yogyakarta towards the obligations set forth under the Minister of State Owned Enterprises Regulation Number 03/MBU/12/2016 concerning Partnership and Community Development Programs of State-Owned Enterprises. Further, this Legal Research also aims to give better understanding between Partnership Program provided by PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Yogyakarta and Loan Program provided by Rural Bank in Yogyakarta. Normative - empirical approach is used for this Legal Research by conducting field research and library research as data collection methods. Field Research serves as primary data, it is carried out through conducting interview with two respondents who mostly handle the matters related to Loan Program meanwhile Library Research serves as secondary data. The data of this research are analyzed using the qualitative method. In implementing the Partnership Program, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta must obey the obligations under Article 3, Article 5, Article 9, Article 11, and Article 22 of Minister of State Owned Enterprises Regulation Number 03/MBU/12/2016 concerning Partnership and Community Development Programs of State-Owned Enterprises. The aforementioned obligations have already been further regulated under the SOP of PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta. Based on the research result, the implementation stage of Partnership Program in PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta has already been in compliance with the aforementioned obligations. Further, it can be seen that Partnership Program provided by PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Yogyakarta and Loan Program provided by Rural Bank in Yogyakarta have similarity and difference from various aspects, which are: Procedure of rescheduling, the objective, forms of loan, the required documents, prudential banking, credit analyst, and interest rate.
Kata Kunci : Program Kemitraan, Program Pinjaman, Badan Usaha Milik Negara, Partnership Program, Loan Program, State Owned Enterprise