PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
RYANSKI Y. A. TUCUNAN, Laras Susanti, S.H., LL.M
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menelaah, dan menganalisis pengaturan serta hambatan-hambatan dalam penerapan Gugatan Sederhana melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif-yuridis. Penelitian hukum normatif-yuridis merupakan penelitian yang sumber datanya berasal dari norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat, yang kemudian dilakukan dengan membandingkan konsep yang telah berjalan, lalu menguraikan kelemahan dan celah-celah yang ada untuk kemudian dipecahkan solusinya. Penelitian dilakukan dengan cara studi dokmen terlebih dahulu menggunakan data sekunder, lalu mencari data penunjang melalui wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dilakukan dengan menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. PERMA Gugatan Sederhana sudah diterapkan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan putusan yang telah dianalisis dan telah sesuai denga syarat-syarat formil yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 PERMA Gugatan Sederhana. Hambatan dalam pelaksanaan Gugatan Sederhana adalah dibatasinya perkara yang berhubungan dengan sengketa hak atas tanah dan berkaitan dengan domisili hukum para pihak yang diwajibkan untuk berada dalam domisili pengadilan negeri yang sama.
The purpose of this research is to ascertain, review and analyze the arrangement along with the hind races in the implementation of small claims through the Constitutional Courts Regulation number 2 year 2015 about Small Claims Settlement Procedure. Research method being used in this paper is the normative-juridical legal research method. Normative-juridical materials are originating from legal norms occured within the legislations and courts decision, and legal norms applied by the society, which then enforced through comparison in the present concept with the chance of outlining existing weaknesses and gaps.those sources are used to produse an outcome in form of solution to solve it. This research was done by studying documents as its primary data before using the secondary data. Afterwards, complementary data are used through interviews with legal experts. The research results showed that the Procedure in order to settle small claims based on the rule of Supreme Courts Number 2 Year 2015 was done with applying the fast courting principle, simple and small expenses principle. The small claims on Supreme Courts Regulation has been applied well. It can be seen from several court decisions which were analyzed showing that it was accordanced with formal requirements arranged in article 3 and 4 of the Supreme Courts Regulation on small claims. The obstacles in carrying out the small claims is the case limitation on the rights over land dispute and occurences related to the parties legal domicile while in fact it is an obligation for them to be together, tried in the same District Court
Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2.