Tinjauan Yuridis Tentang Persaingan Usaha yang Terjadi pada Ojek Online Terhadap Ojek Konvensional/Ojek Pangkalan
BROSHTITO D.W., Hartono Hadisuprapto, S. H.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDengan adanya perkembangan teknologi akan membawa konsekuensi untuk beberapa sektor diantaranya pada sektor transportasi. Dampak positifnya yaitu masyarakat dipermudahkan untuk mendapatkan layanan angkutan tanpa harus mencari di pangkalan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu banyaknya kontra dari para pelaku usaha konvensional yang merasa usahanya tersaingi bahkan mati. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan yuridis empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka yang difokuskan untuk mengkaji teori-teori dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dengan melihat serta mengaitkan dengan kenyataan yang ada. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar dan bukan angka. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ojek online telah melakukan Predatory Pricing yang membuat persaingan usaha tidak sehat antara ojek online dengan ojek konvensional. Ojek online dapat dikatakan melakukan Predatory Pricing yaitu karena menerapkan harga yang lebih rendah dengan menggunakan sistem tarif per kilometer dan menentukan batas minimal biaya. Misalnya saja Go-Jek menetapkan tarif per kilometer sebesar Rp 2.000, - dengan minimal biaya Rp 4.000, -. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat permasalahan tersebut dapat diajukan ke KPPU atas laporan pelaku usaha yang merasa dirugikan. Putusan KPPU tersebut bersifat mengikat dan mempunyai hukum tetap jika tidak ada yang keberatan.
Technological developments have consequences for several sectors as in the transportation sector. The positive impact is that community get easier transportation services without having to search in the station. While the negative impact is the number of cons from conventional business who feel his business rivaled and even died.This research is a juridical normative and empirical. Normative research is research which is done by literature study focused on reviewing the theories and laws, while the juridical empirical research is conducted by reviewing the issues examined in terms of jurisprudence and associate with the reality. The analysis that writer used is descriptive analysis, collecting data in the form of words, pictures and not a number. Online taxibike has done Predatory Pricing that makes unfair business competition between online taxibike with conventional taxibike. Taxibike online can be said to do Predatory Pricing by applying lower price using tariff system per kilometer and determine the minimum cost limit. For example, Go-Jek set a tariff per kilometer of Rp 2.000,- with a minimum cost of Rp 4.000,-. Based on Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 about Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, this problem can be submitted to KPPU on the reports from business actors who feel harmed. Decision of KPPU is binding and inkracht if there no complains.
Kata Kunci : Predatory Pricing, Ojek Online, Ojek Konvensional