Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 0230/Pdt.G/2007/PA.Wno)

SURYA INDAH TUNJUNG AYU, Khotibul Umam, S.H., LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim yang dikaitkan dengan pembuktian dan akibat hukum bagi para pihak dan di dalam maupun di luar perkara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah penelitian dilakukan, data kemudian dianalisis dan disusun pembahasannya secara deskriptif kualitatif. Peneliti menyimpulkan pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara Pembatalan Perkawinan Nomor 0230/Pdt.G/2007/PA.Wno telah menerapkan asas pembuktian dalam proses pemeriksaan dipersidangan sehingga tercapai asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Akibat hukumnya bagi para pihak perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keadaan suami istri kembali seperti keadaan semula atau suami istri tidak pernah melangsungkan perkawinan. Bagi Anak Termohon mendapatkan biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya setelah adanya penetapan asal usul anak. Bagi Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangmojo untuk mencoret Akta Nikah tersebut.

This law research aims to identify and analyze the consideration of the judge which related to evidence, and the impact of marriage cancellation to the parties in case also other parties which related to this case. This law research is normative empirical research with bibliography research and field research. After do the research, researcher analyzing data and compiled in descriptive qualitative. Researcher conclude the consideration of the judge on The Decision Number 0230/PDT.G/2007/PA.Wno had apply evidence principle in court process, so the consideration had reached the principles of justice, expediency, and legal certainty. The impact of marriage cancellation to husband and wife, the marriage have never happened. The impact for the child that born by wife, get the living cost until she/he adult from biological father after establishment the origin of child. The impact for the Kantor Urusan Agama, employee of marriage registrar in Kantor Urusan Agama Karangmojo must delete the data which related to the marriage certificate.

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Qobla 'Adukhul, Pengadilan Agama, Kawin Hamil

  1. S1-2017-345551-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345551-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345551-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345551-title.pdf