Pengaruh Karakteristik Dewan Pengawas Syariah Terhadap Rasio Non-Performing Financing (NPF) Bank Syariah
PRASTIWI, Arizona Mustika Rini, M.Bus(Acc), CA
2017 | Skripsi | S1 AKUNTANSIDewan Pengawas Syariah merupakan elemen khusus dalam tata kelola Syariah yang bertugas untuk memberikan saran dan nasihat kepada Dewan Direksi terkait kepatuhan pada prinsip Syariah serta mengawasi kegiatan operasional bank (Bank Indonesia 2009, 18). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik Dewan Pengawas Syariah, yaitu jumlah rapat, latar belakang pendidikan, dan persentase jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah terhadap Dewan Direksi, pada rasio non-performing financing (NPF) bank Syariah. Penelitian dilakukan terhadap tiga belas bank umum Syariah yang terdapat di Indonesia dalam rentang waktu tujuh tahun dari tahun 2010 hingga 2016. Hasil regresi menunjukkan bahwa persentase jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah terhadap Dewan Direksi memiliki pengaruh negatif terhadap rasio NPF bank Syariah. Syarat jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah terhadap Dewan Direksi di dalam regulasi kemudian tidak sesuai dengan bukti empiris penelitian ini. Jumlah rapat dan latar belakang pendidikan Dewan Pengawas Syariah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap rasio NPF bank Syariah, mengimplikasikan bahwa syarat jumlah minimum rapat dan syarat kompetensi di bidang Syariah saja tidak cukup. Syarat minimal kehadiran rapat atau pengungkapan jumlah kehadiran rapat serta syarat pengetahuan di bidang keuangan secara umum dapat ditambahkan ke dalam regulasi terkait.
Sharia Supervisory Board is an unique element of Sharia governance which has role is to give advices and recommendations to the Board of Director regarding compliance to Sharia principle and to supervise the Sharia banks activity (Bank Indonesia 2009, 18).. The purpose of this research is to find the effect of Sharia Supervisory Boards characteristics, that is number of meeting, educational background, and percentage of total Sharia Superviosry Board member to Board of Directors on Sharia banks non-performing financing (NPF) ratio. This research is focused on thirteen Sharia bank in Indonesia within time range of seven years between 2010-2016. The regression results shows that the percentage of total Sharia Supervisory Board member to Board of Director has a negative effect to banks NPF ratio. The regulations requirement on the size of Sharia Supervisory Board to Board of Director do not match with empirical result of this research. Number of meeting and educational background of Sharia Supervisory Board do not have any significant effect to banks NPF ratio, implied that the minimal requirement on number of meeting and Sharia educational background is not sufficient enough. The requirement on minimum attendance or disclosure of meeting attendance and requirement on general finance knowledge can be added to the existing regulation.
Kata Kunci : Dewan Pengawas Syariah, non-performing financing, tata kelola Syariah