Kewajiban Hukum Terhadap Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
DARA ULFAH ANELSYA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini mengaji: pertama, mekanisme pelaksanaan permohonan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang kedua, faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan restitusi bagi korban, dan yang ketiga jaminan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode penelitian hukum bersifat normatif-empiris. Dalam hal ini penulis mengkaji permasalahan permasalahan yang ada melalui bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Selain itu, penulis melakukan observasi langsung ke lapangan berkaitan dengan objek yang diteliti dan melakukan wawancara dengan narasumber dan responden. Dari penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang bisa diajukan baik secara mandiri maupun melalui LPSK sebelum permohonan restitusi di masukkan ke dalam tuntutan jaksa agar diputuskan oleh hakim dalam perkara yang bersangkutan. Hambatan pelaksanaannya tidak hanya disebabkan oleh terpidana tindak pidana perdagangan orang namun juga ada faktor dari hakim maupun jaksa penuntut umum.
This research examines: first, the mechanism of restitution request implementation for the victim of human trafficking. Second, the factors which affect the decision of the judge in granting restitution request for the victim, and third, the assurance in giving restitution toward Human Trafficking victim in Central Jakarta District Court. This research will use normative-emphirical research methodology. In this research, the author examines the problems that exist through literature studies such as legislations, books, and journals. Moreover, the author had done direct field observation related to object of the research and conducted interviews with relevant sources and respondents. From this legal research, it can be concluded that the implementation in granting restitution for the human trafficking victim can be requested either independently or through LPSK before the submission of restitution request into prosecutor’s indictment to be decided by the judges in the relevant case. The obstacle in the implementation of granting restitution not only result by the convicted, but also factors from the judges or the prosecutors.
Kata Kunci : korban, restitusi, perdagangan orang, victim, restitution, human trafficking