Laporkan Masalah

Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dalam Penguatan Sistem Presidensil Dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

J. RICHARD RIWOE, ANDI SANDI ANT. T.T. S.H., LL.M.

2017 | Tesis | S2 Hukum

INTISARI Pengisian jabatan kepala daerah pada masa sebelum dan sesudah masa reformasi telah memberikan pelajaran dan pengalaman yang sangat berarti dalam berdemokrasi sesuai dengan konstitusi dan Pancasila, terutama dalam penguatan Sistem Presidensil dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indoensia. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui sistem pengisian jabatan kepala daerah pada masa sebelum dan sesudah era reformasi; 2). Mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi dari pengisian jabatan kepala daerah setelah era reformasi dalam kaitannya dengan penguatan sistem presidensil dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3). Menganalisis bagaimana sistem pengsian jabatan kepala daerah yang ideal yang dapat diterapkan dalam penguatan Sistem Presidensil dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yang merupakan gabungan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer, dengan cara penelitian secara langsung pada lokasi penelitian dan wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini dan data sekundernya melalui jenis penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem presidensil, Presiden selain sebagai kepala pemerintahan, juga sebagai kepala negara, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan ciri pokok sistem presidensil. Presiden sebagai kepala pemerintahan, yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan atau pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dan tunggal, bertanggung jawab penuh dalam pengisian jabatan kepala daerah agar dapat mewujudkan tujuan bangsa dan negara. Sedangkan Presiden sebagai kepala negara, bertanggung jawab penuh dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara dalam konteks prinsip NKRI, dimana prinsip negara kesatuan adalah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara adalah pemerintah pusat (central government), tanpa adanya gangguan oleh suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government). Jabatan kepala daerah adalah jabatan eksekutif, dan bukanlah jabatan politik semata. Kepala daerah adalah representasi dari pemerintah pusat yang ada di daerah, guna mewujudkan tujuan negara di daerah.Oleh karenanya, peran Presiden dalam kaitan pengisian jabatan kepala daerah, dalam konteks penguatan sistem presidensil dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden wajib ikut serta dalam penentuan calon kepala daerah yang akan dipilih oleh rakyat secara langsung, yakni calon kepala daerah yang mempunyai kualitas baik, mempunyai kemampuan/skill, integritas, professional, tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta dapat memajukan daerahnya masing-masing, setia dan mempertahankan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia. Peran Presiden sebagai kepala negara dalam kaitan pengisian jabatan kepala daerah, yakni Presiden bertanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan negara, apabila terjadi konflik dalam pelaksanaan Pilkada, baik konflik secara horizontal maupun secara vertikal.

The fulfilment of the position of a district head before and after reformation era has taught us a very good lesson and experience in conducting democracy in accordance with Constitution and Pancasila, especially in the strengthening of Presidential System and Unitarian States Principles. This research has some purposes to 1. To understand the fulfilment system of the position of a district head before and after reformation era; 2. To understand the what obstacles of the fulfilment of the position of a district head are likely to appear after reformation era in relationship with the strengthening of presidential system and Unitarian States Principles; 3.To analyse how the fulfilment system of the position of an ideal district head can be applied in the strengthening of Presidential System and Unitarian States Principles. The type of this research is a normative-empirical research, a combination of normative law research and empirical law research which uses primary data, by conducting direct research in the research location and interview with interviewees in connection with this research and the secondary data by library and field research. The result of this research is in presidential system, besides being a government head, President is also country head, as in the Constitution of the Republic of Indonesia, Chapter 4 verse 1. This is the basic feature of Presidential System. As a government head, president , the sole and highest government power holder or executive power holder, has full responsibility in in the fulfilment of the position of a district head in order to realise the purpose of nation and country. While President as a country head is fully responsible in keeping the solidity of nation and country in the context of Unitarian States Principles, where the principle of a country of unity is that the highest power holder in all country affairs is central government, without any interference of a delegation or power transfer into local government. The position of a district head is an executive position, and it is not a mere political position. A district head is a representation of central government which is on a district, to consummate the purpose of a country in a district. Therefore, the role of the President in connection with the fulfilment of the position of a district head, in the context of the strengthening of presidential system and Unitarian States Principles, President must participate in deciding the future district head who will be elected by people directly, that is a future district head who has good quality, skill, integrity, professionalism, does not commit any colusion, corruption and nepotism, and is also able to develop his own district, loyal and defend Pancasila and the 1945 Constitution of Republic of Indonesia and also consummate the dream of the nation and country of Republic of Indonesia. The role of President as a country head in the connection with the fulfilment of a district head is that President is responsible of maintaining the solidity of nation and country, if a conflict happens in the implementation of a district head election either horizontally or vertically.

Kata Kunci : Kepala Daerah, Demokrasi, Sistem Presidensil, Prinsip Negara Kesatuan Republik Indoensia.

  1. S2-2017-359986-abstract.pdf  
  2. S2-2017-359986-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-359986-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-359986-title.pdf