The Identification of Green Banking Concept and Bank's Liability. A Study of Act Number 10 of 1998 with Extensive Interpretation and Progressive Legal Approach
ANITALIA KUSUMADEWI, Dr. PARIPURNA, S.H., M.Hum., LL.M.
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis identifikasi konsep Perbankan Hijau dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan penafsiran ekstensif dan pendekatan hukum progresif serta menganalisis bagaimana bank harus bertanggung jawab berdasarkan undang-undang yang berlaku ditinjau dari perspektif interpretasi ekstensif dan pendekatan hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan, Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik, kemudian dipresentasikan sebagai penelitian preskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa bank enggan untuk memeriksa lebih lanjut AMDAL dan tidak mengawasi proyek yang dibiayai sampai berakhirnya kontrak. Penafsiran ekstensif dan pendekatan hukum progresif dapat digunakan untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada bank mengenai konsep perbankan hijau yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan dan sejauh mana kreditur tunduk pada ketentuan tanggungjawab pemberi pinjaman.
The purposes of this research are to analyze the identification of Green Banking concept in the Act Number 10 of 1998 with extensive interpretation and progressive legal approach and to analyze how banks should be held liable for based on applicable law in view of the extensive interpretation and progressive legal approach. This research is a normative legal research that is analyzed using Act Number 10 of 1998 concerning Banking, Bank Indonesia Regulation Number 14/15/PBI/2012 concerning Asset Quality of Commercial Banks, Act Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and the Financial Services Authority Regulation Number 51/POJK.03/2017 concerning the Application of Sustainable Finance for Financial Services Institutions, Issuer Companies and Public Companies, and then presented as prescriptive research. The result of this study is that banks are reluctant to further examine the AMDAL and do not oversee the projects financed until the termination of the contract. Extensive interpretation and progressive legal approach can be used to provide bank a deep insight regarding the concept of green banking contained in the banking law and the extent to which creditors are subject to the terms of the lender liability.
Kata Kunci : Perbankan Hijau, Tanggungjawab Bank, Interpretasi Ekstensif, Hukum Progresif.