ANALISIS KEWAJARAN NILAI SEWA KAPAL DALAM TRANSAKSI AFILIASI ANTARA PT MITRABARA ADIPERKASA TBK DAN PT BARADINAMIKA MUDASUKSES DENGAN PT GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL DAN PT ARMADA INDONESIA MANDIRI TERKAIT PERATURAN BAPEPAM NO. IX.E.1 DAN NO. IX.E.2
MUHAMMAD SYARIF, I Wayan Nuka Lantara, S.E., M.Si., Ph.D.
2017 | Tesis | S2 Ekonomika PembangunanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji penilaian kewajaran nilai transaksi korporasi yang dilakukan oleh PT Mitrabara Adiperdana Tbk dan anak perusahaannya PT Baradinamika Mudasukses (BDMS) terkait penyewaan 5 set kapal tongkang dan tugboat serta floating crane milik PT Global Trans Energy International (PT GTEI) dan PT Armada Indonesia Mandiri (PT AIM), dimana perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi. Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-OJK Nomor: KEP-412/BL/2009 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu IX.E.1, dan Keputusan Ketua Bapepam-LK, Nomor: Kep- 614/BL/2011, mengenai Peraturan Nomor IX.E.2. Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka atas transaksi tersebut diperlukan pendapat Penilai Independen tentang kewajaran nilai transaksi sewa/menyewa kapal yang dimaksud sebagai suatu syarat mamatuhi aturan di Pasar Modal. Prosedur dan aturan yang berlaku di pasar modal, di mana pihak Bapepam- OJK memberlakukan persyaratan kepada perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk membuat suatu laporan kewajaran transaksi yang akan dilakukan perusahaan. Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan afiliasi dari Perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan adalah suatu transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, maka dengan itu pemimpin perusahaan diwajibkan meminta pendapat Profesional Penilai Independen sebagai bentuk prudent (kehati-hatian) dalam mengambil keputusan dari aksi transaksi tersebut terkait pengengelolaan keuangan perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan kuantitatif; dalam analisa kualitatif untuk sampai pada kesimpulan wajar atau tidak wajar seuatu transaksi harus dianalisis secara komprehensif, meliputi; pihak-pihak terkait yang terlibat transaksi, alasan dilakukan transaksi, prosedur yang dilakukan hingga sampai terjadi keputusan transaksi, kerugian dan keuntungan transaksi, kesepakatan-kesepakatan dan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian transaksi. Sedangkan dalam analisa kuantitatif adalah menguji kewajaran harga dan nilai tambah. Dimana untuk menentukan kewajaran harga transaksi terdapat tahapan proses memperkirakan nilai dari objek transaksi yang dinyatakan dalam satuan angka, kemudian dibandingkan dengan harga (consideration) yang juga dinyatakan dalam angka. Setelah melakukan analisis data yang didapat dari perusahaan dan data atau informasi lainnya yang dianggap relevan dan memenuhi kaidah penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi penyewaan kapal tugboat dan floating crane yang dilakukan oleh perusahaan dengan perusahaan afiliasinya ditinjau dari segi keuangan dan manfaat lainnya bagi pemegang saham adalah wajar sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku.
This research aims to examine value fairness opinion of corporate transaction which is conducted by PT Mitrabara Adiperdana Tbk and its subsidiaries PT Baradinamika Mudasukses (PT BDMS) in relation to the leasing of five sets of tugboat, barge and vessel crane owned by PT Global Trans Energy International (PT GTEI) and PT Armada Indonesia Mandiri (PT AIM) where both companies have affiliate connection. According to the Decree of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution (BAPEPAM) and Financial Service Authority�s Chairman (OJK), No: KEP-412/BL/2009 about Affiliate Transactions and Conflict of Interest on certain transaction IX.E.1, and Decree No: KEP-614/BL/2011 of IX.E.2 regulations of Material Transaction and the change of main business activity, it is necessary for these transaction to get the opinion by independent appraiser about value fairness of lease transaction as a requirement to follow the rules of Capital Market. Applicable rules and procedures in Capital Market is the BAPEPAM and OJK implement requirements for companies which conduct affiliate transactions in order to make transaction fair report which will be undertaken by the company. Affiliated transactions by a company or controlled company from company or Board of Directors� member, Board of Commissioners� member, or principle shareholder of the company is a transaction which may cause conflict of interest, therefore corporate leader is required to find opinion from professional independent appraiser as a form of prudent in making decision related to company�s financial management. All corporation activity should be concluded with fairness or unfairness opinion. This research used qualitative and quantitative analysis method. In qualitative analysis, to get the result of whether the transaction is fair or unfair, the transaction should be analyzed comprehensively, including: parties involved in transactions, reason of transactions, transaction procedure to get transaction�s decision, loss and profit of transaction, terms and agreements of transactions. While quantitative analysis is to examine price fairness and value added. There are stages of process to estimate the value of transaction�s object which is expressed in number, then compared with the price (consideration). After analyzing the obtained data, it can be concluded that leasing transaction of vessel crane by companies and its affiliated companies in terms of financial and other benefits for shareholders is fair according to the laws and regulations.
Kata Kunci : wajar, prudent, sesuai aturan Bapepam-OJK/fairness, prudent, Regulations of BAPEPAM-OJK