IMPLEMENTASI OTONOMI DESA DI ERA OTONOMI DAERAH
YUGO ASMORO, Andi Sandi ATT, S.H., LL.M.
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian mengenai Implementasi Otonomi Desa di Era Otonomi Daerah bertujuan untuk mengetahui dinamika pengaturan mengenai otonomi desa dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia, untuk mengetahui implementasi otonomi desa di era otonomi daerah dalam sistem peraturan perundang- undangan di Indonesia, dan untuk mengetahui sistem pengaturan otonomi desa dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis penelitian yang dilakukan penulis termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan akan dianalisis akan mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diajukan dan mendapatkan kesimpulan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan berkaitan dinamika pengaturan mengenai otonomi desa dalam peraturan yang mengatur mengenai desa selama ini, banyak mengalami berbagai perubahan- perubahan. Substansi materi yang sering berubah dalam setiap peraturan yang mengatur mengenai desa terutama berkaitan dengan pembagian wilayah negara Republik Indonesia yang terbagi menjadi daerah - daerah dibawah pemerintah pusat dan mengenai bentuk pemberian otonomi kepada daerah dan desa. Mengenai implementasi otonomi desa dalam setiap peraturan yang mengatur mengenai desa, pelaksanaannya disesuaikan dengan bentuk kewenangan yang diberikan kepada desa pada saat berlakunya peraturan yang mengatur tersebut. Adapun mengenai kewenangan yang akan dilaksanakan oleh desa, terkadang terhambat karena peraturan tersebut tidak mengatur secara jelas dan tegas bagaimana tatacara pelaksanaannya. Sehingga, desa selalu menjadi korban dari ketidakjelasan kewenangan tersebut. Pada masa berlakunya Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai kewenangan - kewenangan yang diberikan kepada desa lebih jelas, karena dalam undang - undang yang baru ini, desa terdiri atas desa dan desa adat yang kewenangan masing - masing desa tersebut sangat jelas perbedaannya, sehingga dalam pelaksanaan kewenangan tersebut akan lebih mudah dipahami. Mengenai sistem pengaturan otonomi desa dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disebutkan secara jelas yang menegaskan bahwa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penegasan tersebut, merupakan bentuk yang dijadikan kewenangan desa dalam Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya, dengan bentuk kewenangan yang dimiliki desa dapat melaksanakan kewenangan desa dengan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal - usul dan adat istiadat desa
Research on the Implementation of autonomy of village in the period of regional autonomy aims to find out the regulatory dynamics of village autonomy in legislation in Indonesia, to know the implementation of the autonomy of village in the period of regional autonomy in the legislation system in Indonesia, and to know the system of regulation of the autonomy of village In Law Number 6 Year 2014 on Village. The type of research performed authors included in this type of normative legal research. Data that has been collected from research libraries will be analyzed with a qualitative descriptive method, the results of the analysis will get the answers to the problems posed and obtaining the conclusion of research results. The results of the study show that in relation to the regulatory dynamics of village autonomy in regulations governing the village over the years, many have undergone various changes. The material substance that changes frequently in every regulation governing the village is primarily concerned with the division of the territory of the Republic of Indonesia divided into regions under the central government and on the forms of autonomy granted to regions and villages. Regarding the implementation of village autonomy in every regulation governing the village, its implementation is adjusted to the form of authority granted to the village at the time of enactment of the regulating rules. As for the authority to be implemented by the village, sometimes hampered because the regulation does not set clearly and firmly how the implementation of the procedure. Thus, the village has always been the victim of the obscurity of the authority. At the time of entry into force of Law no. 6 Year 2014 on Village and Government Regulation no. 43 of 2014 on the Implementation of Law No. 6 of 2014 on the Village, regarding the authority granted to the village more clearly, because in the new law, the village consists of villages and custom villages with the authority of each village Very clearly the difference, so that in the implementation of such authority will be more easily understood. Regarding the village autonomous regulatory system in the explanation of Law No. 6 of 2014 on Village, it is mentioned clearly that the implementation of village governance, development implementation, community development and community empowerment based on Pancasila, the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia, The Unitary State of the Republic of Indonesia, and Bhinneka Tunggal Ika. Such assertion is a form which is used as the authority of the village in Law no. 6 Year 2014 on the Village. Furthermore, with the form of authority held by the village, it can exercise village authority based on community initiatives, village origin rights and customs
Kata Kunci : implementasi otonomi desa, otonomi daerah.