Laporkan Masalah

Analisis Ketepatan Waktu Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Provinsi Maluku

BETI RATTEKANAN, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA

2017 | Tesis | S2 Akuntansi

Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan. Perencanaan yang telah disusun dengan baik tidak akan berarti tanpa adanya dukungan sumber daya yang memadai. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, mengharuskan pemerintah untuk menyusun dokumen perencanan dan penganggaran secara baik. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya, proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan waktu pada proses penyusunan dokumen perencanan dan penganggaran, yaitu RKPD, KUA, PPAS dan APBD. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam faktor penyebab ketidaktepatan waktu dan upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mencegah ketidaktepatan waktu dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilakukan pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Informan penelitian ini dipilih secara langsung dengan mempertimbangkan kompetensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015--2017 belum sepenuhnya disusun sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Proses yang perlu menjadi perhatian ialah pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang prosesnya berjalan sangat lamban. Adapun faktor-faktor yang berperan terhadap ketidaktepatan waktu tersebut ialah adanya intervensi anggaran yang sangat kuat oleh DPRD, kondisi geografis daerah, kurangnya komitmen SKPD, kurangnya pemahaman SDM, belum optimalnya sistem informasi berbasis aplikasi serta lemahnya sanksi atas ketidaktepatan waktu tersebut. Sementara itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemda untuk mencegah ketidaktepatan waktu tersebut ialah mengintensifkan komunikasi dan koordinasi, mengembangkan konsep Maluku berbasis gugus pulau, meningkatkan kompetensi SDM, mengoptimalkan penggunaan sistem informasi berbasis aplikasi serta melibatkan DPRD dari awal perencanaan.

Planning and budgeting are inseparable processes, a well performed planning will mean nothing without the support of sufficient resources. The limited budget available at the government disposal has forced the government to formulate planning and budgeting documents carefully. Therefore, to realize good planning and budgeting documents, the government has issued a regulation as guidelines in their implementation. However, the process of planning and budgeting document formulation has not been fully performed the way they are regulated. This research aims to analyze the punctuation of the process the formulation of planning and budgeting documents, namely RKPD, KUA, PPAS, and APBD. Moreover, this research also aims at digging deeper into the factors that prevent punctuality and the efforts taken to avoid non-punctuality in the formulation of those documents. This research uses a qualitative approach with a case study method performed on Maluku Province government. Informants for this research are selected directly by considering their competence. The research results show that the process of formulation of planning and budgeting documents at Maluku Province in 2015--2017 Budget Years were not performed according to the regulated time. The processes that need close attention are stages in the formulation of KUA and PPAS which took an extended period of time. The factors that contribute to the non-punctuality include the strong budget intervention by the local People Representatives, local geographical features, lack of commitment from the Local Government Work Unit (SKPD), lack of understanding from the human resource, non-optimal application-based information system use, and weak sanction against non-punctuality. Meanwhile, efforts taken by the local government to promote punctuality are: intensifying communication and coordination; developing the concept of Maluku based on gugus pulau; improving human resource competencies; optimizing application-based information system; and involving the local People Representatives since the beginning of planning.

Kata Kunci : Ketepatan Waktu, Perencanaan, Penganggaran, Pemerintah Daerah, Faktor Penyebab, Upaya

  1. S2-2017-391610-abstract.pdf  
  2. S2-2017-391610-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-391610-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-391610-title.pdf