PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PADA PERJANJIAN WARALABA DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA.
REGGA HARTOWIDAYAKSO, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan dan menganalisis: 1) mengetahui apakah Peraturan Komisi No.6 Tahun 2009 sudah memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha (franchisor)., 2) mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha jika mnghadapi perkara persaingan usaha dalam bisnis waralaba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative epiris didukung dengan wawancara dengan narasumber dan responden. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier didukung dengan wawancara dengan narasumber. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier didukung dengan wawwancara dengan narasumber. Cara dan alat pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen dan penelitian lapangan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, peraturan Komisi No.6 Tahun 2009 belum meberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha (franchisor) komisi No.6 Tahun 2009 hanya memihak kepada pelaku usaha khusunya penerima waralaba (frenchisee) dikarenakan berapa ketentuan membatasi keekslusifan pemberi waralaba (franchisor) yang karena HaKI memiliki hak untuk memonopoli dan monopoli yang dimaksud dilindungi oleh undang-undang, jika ada kekhawatiran penyalahgunaan hak eksklusifitas KPPU mempunyai wewenang untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha dan melakukan pembuktian di pengadilan hal ini lebih baik dibandingkan mengambat pengembangan bisnis franchisor dengan mengeluarkan peraturan komisi. Pelaku usaha dapat melakukan upaya hukum melaui pelaporan kepda KPPU sebagai institusi yang berwenang menangani perkara persaingan, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sanksi administraatif dan sanki pidana, jika pelaku usaha tidak terima dengan putusan dari majelis KPPU, dia dapat melakukan banding ke Pengadilan Negeri sampai mendapatkan putusan yang inkrahct dengan kekuatan ekseutorial yang lebih tinggi dibandingan putusan KPPU.
This study aims and analyzes: 1) to know whether the Commission Regulation No.6 Year 2009 has provided legal protection to the business actor (franchisor); 2) to know how the legal effort can be done by business actor if facing business competition case in franchising business. This study is a normative empiris legal research supported by interviews with resource persons and respondents. The data used are primary, secondary, and tertiary data supported by interviews with resource persons. The data used are primary, secondary, and tertiary data supported by interviewees with resource persons. Methods and data collection tools are done by documentation method with document study and field research in qualitative way. The research's result shows that the regulation of Commission No.6 Year 2009 has not given legal protection to business actor (franchisor) of commission No.6 Year 2009 which only sides with business actors especially franchisee because of the provision to limit the exclusivity of franchisor IPR that has the right to monopolize and questioning the monopoly protected by law; if there is concerns of abuse of exclusive rights, KPPU has the authority to supervise and prosecute business actors and to prove in court; this is better than to hinder the development of franchisor business by issuing commission rules. Business actors can conduct legal effort through reporting of KPPU as an institution authorized to handle competition case, sanction that can be imposed, can be administrative sanctioned, and criminal sanction if business actor does not accept with the decision of KPPU board; this can appeal to District Court until get a decision that is inkrahct with a higher ekseutorial power than KPPU's decision.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Waralaba, Persaingan Usaha