Laporkan Masalah

Peran Advokat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

SISWOYO BUDI PRIONO, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

PERAN ADVOKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG INTISARI Oleh Siswoyo Budi Priono , Supriyadi Tujuan penelitian tesis ini yaitu Pertama, menelusuri latar belakang pemikiran perlunya peran Advokat dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, mendeskripsikan pelaksanaan peran Advokat dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, mengkaji pengaturan dan pelaksanaan peran Advokat dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang kedepan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif guna mencapai tujuan penelitian. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara ahli dan profesi Advokat sebagai Narasumber, serta sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumenter yaitu teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan tentang berbagai dokumen-dokumen yang sudah ada dan melakukan perekaman menggunakan alat perekam atas wawancara yang dilakukan pada Narasumber. Dalam menganalisis data menggunakan metode penalaran (logika) deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu masalah yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapit. Kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, latar belakang perlunya peran Advokat dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah harapan bahwa advokat dapat menjadi ujung tombak dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, pelaksanaan peran Advokat dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang mengacu pada Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi melalui Aplikasi Gathering Report Information Processing System (GRIPS). Ketiga, Akses informasi yang dibutuhkan bagi Profesi Advokat juga merupakan hal yang sama pentingnya dengan kewajiban pelaporan tersebut, dengan pengetahuan Profesi Advokat atas informasi yang dibutuhkan dalam menilai suatu Transaksi masuk kedalam kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan maka Profesi Advokat dapat segera melakukan penghentian Transaksi. Kata kunci : Advokat, Pencegahan, Pidana, Pencucian Uang.

ROLE OF ADVOCATES IN THE PREVENTION OF MONEY LAUNDERING CRIME ABSTRACT By Siswoyo Budi Priono , Supriyadi The purposes of this thesis research is First, tracing the background of the thought of the importance of Advocate role in Prevention of Money Laundering Crime. Second, describe the implementation of Advocates' role in the prevention of Money Laundering Crime. Third, review the arrangement and implementation of Advocate's role in the prevention of Money Laundering Crime in the future. Type of this research is a normative-empirical legal research that is descriptive by using qualitative approach to achieve research objectives. The data sources used are primary data sources in the form of expert interviews and Advocate professions as resource persons, as well as secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection techniques used is a documentary technique that is a technique to examine and collect about various documents that already exist and make recording using the recorder of the interview conducted on the resource. In analyzing the data using deductive reasoning (logic) method, that is drawing the conclusion of a problem that is general to the concrete problem that is faced. The conclusion in this study, firstly, the background of the need for Advocates' role in the prevention of Money Laundering Crime is the hope that advocates can become the spearhead in the prevention of Money Laundering Crime. Second, the implementation of Advocate's role in the prevention of Money Laundering Crime refers to the Regulation of the Head of PPATK Number 11 of 2016 concerning Procedure of Submitting Suspicious Financial Transaction Reports to Profession through Gathering Report Information Processing System (GRIPS) Application. Third, access to information needed for Advocates Profession is also as important as the reporting obligation, with the Advocate Profession knowledge of the information required in assessing a Transaction entered into the category of Suspicious Financial Transactions, the Advocate Profession may immediately terminate the Transaction. Keywords: Advocate, Prevention, Crime, Money Laundering.

Kata Kunci : Advokat, Pencegahan, Tindak Pidana, Pencucian Uang