Laporkan Masalah

Konsep Ketidakmauan Membayar Utang Sebagai Syarat Menentukan Keadaan Berhenti Membayar dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

ANISA MEI LATIFAH, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis: 1) mengetahui dan mengkaji penggunaan konsep ketidakmauan membayar utang untuk menentukan keadaan berhenti membayar dalam perkara kepailitan di Indonesia. 2) mengetahui dan mengkaji konsep ketidakmauan membayar utang dalam menentukan keadaan berhenti membayar menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian empiris berupa wawancara dengan narasumber. Bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari studi dokumen dan pustaka terhadap data skunder, baik bahan hukum primer, maupun skunder dianalisis dengan metode kualitatif. Dalam analisis kualitatif ini data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, penggunaan konsep ketidakmauan dalam menentukan keadaan berhenti membayar sebagai syarat kepailitan tidak terlepas dari sejarah panjang perubahan dan penggantian pengaturan kepailitan yang berlaku di Indonesia. Syarat pengajuan pailit dipermudah agar kreditor asing lebih mudah dalam menarik dana yang mereka pinjamkan. Seiring dengan perkembangan zaman dan setabilnya keadaan ekonomi konsep ini sudah tidak sesuai lagi karena merugikan pihak debitor yang diketahui masih solven tetapi diajukan status pailit terhadapnya. Beberapa kasus muncul akibat penggunaan konsep ini dan dirasa tidak adil bagi debitor solven yang masih memiliki kelangsungan usaha yang baik kemudian dimintakan pailit. Berbeda dengan konsep kepailitan negara lain dan filosofi dari lembaga kepailitan sendiri. Penggunaan konsep ketidakmauan membayar utang telah merugikan debitor dan tidak sesuai dengan perinsip keadialan yang di anut oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

This research was aimed to analyze: 1) know and examine the use of unwillingness to pay debt concept to determine condition of quit paying in bankruptcy case in Indonesia, 2) know and examine concept of paying debt unwillingness in determining condition of quit paying debt according to Article 2 of Regulation Number 37 of 204 on Bankruptcy and postponement of Paying Debt Obligations suitable with justice principles. This was a normative legal research supported by an empirical in form of interview with informants. Legal material used was secondary data obtained from literature study. In this research, data obtained from documentary study and literature towards secondary data both primary legal material as well as secondary legal material were analyzed by a qualitative method. In this qualitative analysis, data was presented descriptively. The research results showed that the use of unwillingness concept in determining condition of quit paying as bankruptcy requirement was related to long story of change ad change of bankruptcy regulation applied in Indonesia.. Bankruptcy application requirements was simplified in order that foreign creditor easier to withdraw fund they lend. In accordance with era development and economic condition stability, this concept was no longer suitable due to harm debtor party that was known still solvent but proposed bankrupt status on him. Some cases emerged due to this concept use and is perceived unfair for solvent debtor who still has his good business continuance then was proposed bankrupt. This is different with other country bankruptcy concept and philosophy from bankruptcy institution itself. The use of unwillingness concept to pay debt has harmed debtor and was most suitable with justice principles embraced by Regulations No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation

Kata Kunci : Syarat Kepailitan, Ketidakmauan, Keadaan Berhenti Membayar, Requirements bankruptcy, Unwillingness, Stop Determining

  1. S2-2017-387567-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387567-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387567-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387567-title.pdf