GUGATAN SEDERHANA MELALUI PENGADILAN NEGERI SEBAGAI CARA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA SEKTOR KREDIT MIKRO PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR WILAYAH MALANG
EDWARD ROBERTO PUTRA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi gugatan sederhana melalui Pengadilan Negeri sebagai cara penyelesaian kredit macet pada sektor kredit mikro BRI Kantor Wilayah Malang, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Selanjutnya mengetahui dan menganalisis kendala/hambatan yang dialami dalam mengajukan gugatan sederhana, serta memberikan solusi atas kendala/hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan menyangkut permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa gugatan sederhana merupakan cara terbaik bagi BRI dalam melakukan penyelesaian kredit macet pada sektor kredit mikro. Hal ini terbukti dengan tingkat recovery yang diperoleh BRI Kantor Wilayah Malang dari pengajuan gugatan sederhana. Namun demikian, mengingat gugatan sederhana merupakan hal baru dalam dunia peradilan di Indonesia, maka masih banyak terdapat kendala/hambatan yang membuat gugatan sederhana jarang ditempuh oleh masyarakat, khususnya kalangan perbankan. Melihat permasalahan yang ada, maka Mahkamah Agung RI harus melakukan kajian lebih mendalam untuk memperbaiki kekurangan dalam gugatan sederhana, serta melakukan sosialisai kepada masyarakat, khususnya kepada kalangan perbankan.
This research aims to cognizance and analyze the implementation small claim court through district court as a way to resolve non performing loan settlement on the micro loan sector of BRI Malang Region Office, as regulated under the Supreme Court of Republic of Indonesia Regulation No 2 of 2015 concerning the Procedure of Resolution of Small Claims Court. Subsequently to cognizance and analyze barrier/restraint suffered in filling small claims court, and to provide solution for such barrier/restraint. The research methodology applied in this research is descriptive analytics with juridical empirical approachment, representing the prevailing laws and regulations related to the legal theories in the practice implementation in relation to the issue is being researched. Data for this research is collected by literature review over the relevant legal materials. Based on the result of research, it may be concluded that small claims court is the best way to BRI in order to settle non perfoming loan on the micro loan sector. It is proven by the recovery rate obtained by BRI Malang Region Office from the filling of small claims court. Nevertheless, considering that small claims court is a new thing in Indonesian court, there are many barriers/restraints impacting to small claims court rarely to be taken by public society, particularly banking sector. By the due observance of issues appearing, the Supreme Court of Republic of Indonesia should review intensively for enhancing the weakness of small claims court, and arranging socialization to the society, particularly to the banking sector.
Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Kredit Mikro, Kredit Macet, BRI