Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Pasca Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
ADITYA RACHMAN R, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap Pekerja Outsourcing pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan untuk mengetahui dan menganalisa peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Pekerja Outsourcing pada Program Jaminan Pensiun. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan primer, Sekunder, dan Tersier, cara pengumpulan data dengan studi dokumen, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, dan hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Perlindungan hukum terhadap Pekerja Outsourcing dalam Program Jaminan Pensiun masih jauh dari kesejahteraan, dikarenakan manfaat pensiun yang nilainya sangat rendah dan belum layak sehingga belum sesuai dengan tujuan Program Jaminan Pensiun serta belum sejalan dengan tujuan perlindungan hukum tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2) Peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Pekerja Outsourcing pada Program Jaminan Pensiun belum maksimal.
This study aims to identify and analyze the legal protection against the Outsourcing worker after the issuance of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 Of 2015 on the Implementation of Pension Guarantee Program and to know and analyze the role of Labor Inspector in providing legal protection against Outsourced Workers in Pension Plan Program. This research is a normative research that is research done by researching library materials consisting of Primary, Secondary, and Tertiary materials, how to collect data with document study, the data obtained is analyzed qualitatively, and the results of this research is presented descriptively. Based on the results of research and discussion that has been done writer can be concluded that 1) Legal protection against Outsourced Workers in Pension Assurance Program is still far from welfare, due to pension benefits of very low value and not feasible so not in accordance with the purpose of Pension Plan Program and not in line with The purpose of legal protection of labor in Law Number 13 Year 2003 on Manpower; 2) The role of the Supervisor of Labor in providing legal protection against Outsourced Workers in the Pension Guarantee Program is not maximized.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Outsourcing, Pengawas Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun.