Laporkan Masalah

UNSUR DELIK PENYALAHGUNAKAN WEWENANG, KESEMPATAN, SARANA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SWASTA

MOSES ADIL O, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pihak swasta sebagai subyek delik dapat dikenai unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, sarana yang sama kedudukannya dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan jenis data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Adapun cara pengumpulan data yang digunakan, yaitu: studi pustaka dan wawancara dengan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach, conceptual apprroach dan case approach. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan logika deduktif dan dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah sebagai berikut : Pertama, Ada dua pendapat yang berbeda tentang kedudukan pihak swasta dalam menyalahgunakan wewenang, yaitu makna "kedudukan" dalam pasal 3 UU Tipikor itu disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta ditambah dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan, maka dimungkinkan pelakunya tidak hanya seorang pegawai negeri atau penyelenggara saja, melainkan juga pihak swasta dan pendapat lainnya yang menyatakan subjek hukum dalam pasal 3 UU Tipikor adalah pejabat publik, karena apa yang dimaksud dengan "kedudukan" yang dapat dipangku oleh pegawai negeri harus dilekati dengan kewenangan yang tidak dimiliki oleh pihak swasta. Kedua, Perbuatan mencari keuntungan yang diingingkan swasta tersebut memang masuk dalam kategori unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yang dimulai dari adanya "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana" yang dikenai asas pertanggung jawaban pidananya vicarious liability atau pertanggung jawaban pengganti yang lebih menekankan pertanggung jawaban kepada pengurus korporasi tersebut.

This study aims to assess on the private sector as the subject of the offense may be subject to an element of abuse of authority, opportunity, means equal footing with civil servants or state officials. The research can be categorized into normative-empirical law research with primary and secondary data used in its' analysis. The method used was reviewing literatures and interviewing the judge of corruption. Statute approach, conceptual approach and case approach were used in the research. The data was analyzed by using logical deductive with descriptive-prescriptive method. Conclusions of the research were : First, there are two different opinions about the position of the private sector in the misuse of authority, which is the meaning of "position" in article 3 of the Anti-Corruption Act was in addition to the lap by public officials as perpetrators of corruption, can also rests with the perpetrators of corruption are not civil servants or private individuals coupled with article 55 paragraph (1) Criminal Code on participation, it will be possible culprit is not just a public servant or organizers, but also the private sector and other opinion stating the subject of law in article 3 of Corruption Act is a public official, for what is a "notch" to lap civil servants should be glued to the authority that is not owned by private parties. Second, the act of looking for profits to your desired such private are included in the category of the element "with the intention of enriching himself or another person or a corporation" that starts from the "misuse of authority, opportunity and means" that are subject to the principle of accountability for criminal vicarious liability or their liability answers replacement more emphasis on accountability to the board of the corporation.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, Sarana, Pihak Swasta., Abuse of Authority, Chance, Facilities, Private Party

  1. S2-2017-339435-abstract.pdf  
  2. S2-2017-339435-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-339435-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-339435-title.pdf