Laporkan Masalah

Kewenangan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam Melakukan Penahanan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

ANI SULISTYARINI, Dr. Supriyadi, SH., M.Hum

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang dasar pertimbangan penyidik polri dalam melakukan penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana, serta untuk mengetahui dan menganalisis penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap anak selaku tindak pindana kedepan. Hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan yang melandasari penyidik polri dalam melakukan penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana adalah pertimbangan yang matang akibat dari tindakan penahanan, dari segi kepentingan anak, seperti pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental maupun sosial. Pelaksanaan penahanan yang dilakukan oleh penyidik polri terhadap anak pelaku tindak pidana, maka anak tidak boleh dilakukan penahanan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Penahana yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap anak pelaku tindak pidana kedepannya harus sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (2) dan (3) dan Pasal 32 ayat (5) UU SPPA, oleh karena itu setidaknya di setiap Kabupaten/Kota perlu dibangun LPKS

The purpose of this study is to know and analyze the basic considerations of the police investigators in the conduct of detention of child offenders, to know and analyze the implementation of detention of child offenders, and to mengethaui and analyze the detention conducted by Police investigators terhdap children actors Future criminal. In order to obtain the data, it is done by library research and field research. The data that have been collected from both library research and field research will be analyzed qualitatively by descriptive method. The results of the research under the consideration underlying the police investigators in the conduct of detention of child offenders is a careful consideration resulting from the act of detention, in terms of the interests of the child, such as growth and development of children both physically, mentally and socially. The detention carried out by the police investigator against the child of the perpetrator of the crime shall not be subject to detention in the case of a child obtaining guarantees from the parent / guardian and / or institution that he will not do such things. The detention carried out by Polri investigators against the perpetrators of future criminal offenses must be in accordance with the mandate of Article 30 paragraphs (2) and (3) and Article 32 paragraph (5) of the SPPA Law, therefore at least in every Regency / City LPKS shall be built.

Kata Kunci : Authority, Investigator, Police, Child Detention

  1. S2-2017-353918-abstract.pdf  
  2. S2-2017-353918-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-353918-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-353918-title.pdf