PEMBUKTIAN UNSUR PERMUFAKATANJAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
MUHAMMAD FERDHY THOAHAA , Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk menganalisispembuktin unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. menganalisis putusan hakim yang telah berkukuatan hukum tetap terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode deskriptif yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukakkan terhadap terdakwa melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama, oleh penuntut umum dimaksudkan sebagai percobaan atau permufakatan jahat. Tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dimaksudkan sebagai tindakan turut serta, membantu. Terhadap hal tersebut, hakim memberikan putusan yang berbeda terhadap pelakunya, dimana salahsatuhnya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Apa yang dimaksud dengan turut serta,membantu, tidak sertamerta sebagai kesepakatan dua orang atau lebih sebagai bentuk permufakatan jahat, akan tetapi tindak ditujukan pidana pokoknya atau benstandel delic. Permufakatan jahat bukanlah delic sui generis, melainkan kesepakatan untuk melakukan kejahatan sebagai delik tidak sempurna. Yang dikaji dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2013/PN.SLMN denganPutusan Nomor : 91/Pid.Sus/2013/PTY.
This study aims to analyze the provision of evil elements in criminal narcotics. analyzing the judges' verdicts that have been law-related remain to be related to trials or conspiracy in a narcotic crime. This research is a normative research using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Methods and data collection tools using descriptive method that is done by conducting a qualitative analysis of library material. The results of the study and discussion indicate the defendant committed a narcotic crime jointly, by the public prosecutor intended as an experiment or conspiracy. Criminal acts committed jointly intended as an act of participation, help. To that end, the judge gives a different verdict to the perpetrator, where the wrong proves to commit a criminal act of narcotics abuse for himself. What is meant by participating, assisting, is not agreed upon as an agreement of two or more persons as a form of conspiracy, but its principal or bestandel delic. Delic conspiracy is not sui generis, but an agreement to commit a crime as an offense is not perfect. What is reviewed in this research is Decision Number 218/Pid.Sus/2013/PN.SLMN with Decision Number : 91/Pid.Sus/2013/PTY.
Kata Kunci : Kata Kunci : pembuktian permufakatan jahat, permulaan pelaksanaan, delik tidak berdiri sendiri, tidak selesainya tindak pidana.