PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI INTERNET BANKING ANTARA BANK DAN NASABAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 92/PDT.G/2015/PN. JKT.SEL)
ARY NIZAM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ilmiah ini bertujuan untuk menganalisa penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi internet banking antara bank dan nasabahnya dengan studi kasus kepada Putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa perdata, gugatan perbuatan melawan hukum. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode normatif empiris, metode ini untuk melihat dari dua sisi yakni, secara normatif adalah ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, ketentuan hukum, prinsip dan azas hukum yang tertuang dalam produk peraturan perundang-undangan, di mana pengetahuan atau teori tentang objek yang sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang objek terkait untuk memberi data dengan seteliti mungkin tentang ketentuan hukumnya, gambaran umum secara menyeluruh mengenai suatu prinsip yang harus dilaksanakan pada sebuah kelembagaan perbankan khususnya terkait operasional kelembagaan tersebut. Dari sisi empiris adalah untuk melakukan penelaahan atau studi kasus terkait permasalahan yang muncul antara bank dan nasabahnya, penyelesaian permasalahan melalui lembaga peradilan terkait suatu ketentuan hukum yang dilanggar yakni prinsip kehati-hatian. Dalam Operasional sebuah bank dengan berbagai produk electronic banking, salah satunya adalah Internet banking, pemanfaatan layanan dalam internet banking telah melibatkan banyak pihak, seperti pihak perbankan, pihak internet service provider, termasuk nasabah perbankan yang bersangkutan. Kedudukan nasabah dalam hubungan hukumnya dengan bank menjadi hal penting. Penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank yang menjalankan produk internet banking secara khusus tidak diatur didalam Undang Undang Perbankan, akan tetapi kegiatan internet banking tidak terlepas dari kewajiban bank itu sendiri yang secara tindakan mencerminkan prinsip kehati-hatian. Selain dari ketentuan hukum perbankan, kewajiban terhadap prinsip kehati-hatian juga terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
This scientific study aims to analyze the application of prudential principles in internet banking transactions between banks and their costumer with case studies to the District Court Decisions in civil disputes, The research method used is empirical normative method, this method to see from two side that is, normatively is aimed at written rules, legal provisions, principles and legal principles contained in the product of laws and regulations, where knowledge or theory about Objects that already exist and want to provide an overview of the related object to provide data as thoroughly as possible about its legal provisions, a general overview of a principle that must be implemented in a banking institution especially related to the institutional operations. From the empirical side is to conduct a review or case studies related problems that arise between the bank and its customers, the settlement of problems through the judiciary related to a legal provision that is violated the principle of prudence. In the operation of a bank with a variety of electronic banking products, one of which is Internet banking, where the use of internet banking services has involved many parties, such as banks, the internet service providers, including banking customers concerned. The position of the customer in his legal relationship with the bank becomes important. The position of the customer in his legal relationship with the bank becomes important. Implementation of prudential principles for banks that run internet banking products is not specifically regulated in the Banking Act, but internet banking activities are inseparable from the bank's own liabilities, which in turn reflect the principles of prudence. Apart from the legal provisions of the banking system, liability for prudential principles is also contained in the Consumer Protection Act.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian Bank, Nasabah, Internet Banking / Prudential Principles, Banks, Customers, Internet Bankin