Laporkan Masalah

LEGALITAS SITA TANAH MILIK PERSEROAN TERBATAS SAAT NEGARA DARURAT MILITER TAHUN 1966 (Studi Hukum Kritis: Hak Menguasai Negara atas Inbreng di PT.PP.Berdikari )

ENDIT KUNCAHYONO, Prof. Nurhasan Ismail, S.H,. M.Si

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama, untuk meneliti lebih mendalam mengenai legalitas penyitaan tanah milik perseroan sesuai tahapan tindakan penyitaan dan kesesuaian antara proses penyitaan dengan ketentuan hukum positif: hukum pidana dan administrasi, hukum tatanegara darurat dan kesesuaian dengan konstitusi. Kedua, untuk meneliti lebih mendalam status kepemilikan dan pemanfaatan tanah dari sudut dasar hukum penguasaan dan alas hak kepemilikan beserta perkembangan pihak yang memanfaatkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder berupa surat-surat resmi instansi pemerintah yang berasal dari perolehan studi dokumen. Dalam menganalisis data menggunakan metode penalaran (logika) deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu masalah yang bersifat umum terhadap pemasalahan konkrit yang dihadapi. Kesimpulan dari penelitian ini, Pertama, legalitas pemblokiran & penyitaan tanah PT.Karkam & PT. Aslam berdasarkan sangkaan delik subversie ekonomi (economic crimes), delik pidana korupsi dan delik makar terlibat G30S/PKI adalah illegal dan tidak terbukti berdasarkan ketentuan hukum pidana, hukum administrasi, hukum tatanegara darurat dan konstitusi UUD 1945. Penyitaan oleh militer tahun 1966 berdasarkan Pernyataan Negara Dalam Keadaan Perang (state of exception) oleh Presiden 1 November 1965 junto UU No.23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pemerintah Orde Lama (1959-1965) yang bangkrut secara ekonomi dan keuangan. Pemerintahan Transisi (1966-1967) harus tetap membiayai pemulihan keamanan sekaligus pembangunan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan jalan keluar sesuai prinsip BERDIKARI adalah menggunakan legitimasi Hak Menguasai Negara (HMN) untuk melakukan tindakan “transformasi keuangan dan sumber daya”melalui intervensi negara (state led) mencontoh kesuksesan Nasionalisasi tahun 1958. Kedua, Penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. Perusahaan Pilot Proyek Berdikari adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Waperdam Ekubang dan Waperdam Hankam No. Aa/EF/64/1966 tanggal 16 Mei 1966 tentang Tim Pengawas manajemen yang ditugasi untuk penguasaan, pengamanan, pengawasan dan pengelolaan perusahaan PT Karkam , PT Aslam. Kekayan dan Tanah yang merupakan Barang Sitaan Negara (BSN) ex PT.Karkam. Berdasarkan Keppres No.31/1974 ditegaskan status harta kekayaan Ex PT.Karkam/PT.Aslam dijadikan penyertaan modal pemerintah (inbreng) di BUMN PT.PP. Berdikari. Tahun 2000, PT. PP.Berdikari berubah menjadi perseroan dengan PP. No.22 Tahun 2000. Terhadap tanah girik milik adat yang ikut disita, status hak atas tanahnya tidak berubah menjadi tanah negara. Upaya pengalihan hak milik tanah girik malah menimbulkan sengketa yang berkembang menjadi tindak pidana pertanahan korporasi BUMN.

The purpose of this research is Firstly to investigate more deeply about the legality of seizure of the company's land according to the stage of foreclosure and suitability action between the confiscation process and the provision of positive law: criminal and administrative law, constitutional law. Second, to examine more deeply the ownership and use of the land from the basic point of law of tenure and ownership base along with the developments of the beneficiaries. This study is a normative law study. The data source used is secondary legal materials in the form of official letters of government agencies derived from the acquisition of document studies. In analyzing data using deductive reasoning (logic) method, that is drawing the conclusion of a problem which is general to the concrete problem faced. The conclusion of this research, First, concerning the legality of blocking and seizure of land to corporation PT.Karkam & PT. Aslam based on allegations of economic crimes, criminal corruption offenses and criminal offenses involving G30S / PKI are illegal and not proven based on criminal and administrative law provisions, emergency rule law and the 1945 Constitution. The 1966 Blocking & Seizure by the military based on State Statement in the State of Exception by President 1 November 1965 junto Law No.23 Prp Year 1959 on the State of Danger. The Government of the Old Order (1959-1965) who went bankrupt economically and financially. The Transation Government (1966-1967) must continue to finance the recovery of security as well as the development of the Non-Tax State Revenue (PNBP). The policy of economic radical economic shortcut in accordance with the principle of Dedication is to use the legitimacy of the State Rights (HMN) to take action "financial and resource transformation" through state intervention to replicate the success of Nationalization in 1958. Second, to the mastery and Utilization of land in Domestic Capital Formation (PMDN) PT. The Pilot Project of Self-Reliance Project is based on the Joint Decree (SKB) of Ekubang Waperdam and Waperdam Hankam no. Aa / EF / 64/1966 dated May 16, 1966 established a Management Control Team assigned to the control, security, supervision and management of PT Karkam, PT Aslam. The wealth and Land which is State Seized Goods (BSN) ex PT.Karkam/PT.Aslam based on Presidential Decree No.31 / 1974 affirmed its status as government investment (inbreng) in state-owned PT.PP. Self-reliance on customary land (Tanah Girik) belonging to the customs that were confiscated, the status of rights to the land does not change into state land raises a dispute over settlement of land rights that developed into a land-corporate crime act.

Kata Kunci : Legalitas Sita Tanah, Hak Menguasai Negara (HMN), Negara Darurat Militer, Ekonomi Berdikari.

  1. S2-2017-387718-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387718-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387718-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387718-title.pdf