Laporkan Masalah

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA

IGNASIUS ROLANDES M, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. M. Hum

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, menelaah, dan memahami pengaturan prostitusi online dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pemasaran prostitusi secara online. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui menganalisis, dan menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap perbuatan pemasaran prostitusi secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para responden yang ditentukan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan membaca dan memahami secara mendalam bahan-bahan pustaka yang terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis data dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Data yang telah diolah dan diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis dengan mengunakan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan perbuatan pemasaran prostitusi secara online, pada dasarnya diatur tersebar di beberapa pasal dalam KUHP yaitu pasal 282 ayat (1), 296, 506 KUHP. dan diluar KUHP pada pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, pasal 45 ayat (1) 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penegakan hukum terhadap perbuatan pemasaran prostitusi secara online yang dilakukan oleh polres sleman proses penyidikan dengan teknik undecover untuk mencari, menangkap, mengumpulkan bukti perbuatan pemasaran prostitusi online

This study aims to determine Analyze, Examine, and understand Setting up online prostitution in legislation Which regulates prostitution marketing online This research also aims to know to analyze, And explains law enforcement against online prostitution marketing. The research method used is Empirical normative legal research. The required data are primary data and secondary data. Primary data were obtained by conducting interviews to the specified respondents. While the secondary data obtained by reading and understanding in depth library materials related to the problem under study Data analysis in this legal research is descriptive Data that have been processed and obtained from the results of research, analyzed by using qualitative methods While deductive deductions are made. Based on research results, Arrangement of prostitution marketing act online, basically arranged spread in some article in criminal code that is Article 282 paragraph (1), 296, 506 of the Criminal Code. And outside the Criminal Code in article 4 paragraph (2) of law number 44 of 2008 on pornography Article 2 paragraph (1) of law number 21 of 2007 concerning trafficking in persons,, Article 45 paragraph (1) 27 paragraph (1) of law number 19 of 2016 on the amendment to the law number 11 of 2008 on information and electronic transactions. Law enforcement against online prostitution marketing conducted by sleman police officers Investigation process with undecover technique To search, capture, collect evidence of online prostitution marketing acts

Kata Kunci : Law Enforcement, Prostitution, Online, Sleman Police station

  1. S2-2017-350697-abstract.pdf  
  2. S2-2017-350697-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-350697-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-350697-title.pdf