PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH
RAKA BUNTASING.P, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIMeskipun tujuan awal program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) adalah mendekatkan diri dengan masyarakat yang biayanya didanai oleh Badan Pertanahan Nasional, dalam Praktik terjadi penyelewengan dari program tersebut, mulai dari pungutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, suap, maupun penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara Negara yang terkait dengan Pelaksanaan Program Larasita. Penelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah di Kabupaten Bantul dan upaya yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Bantul dalam mencegah terulangnya tindak pidana korupsi Pragram Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah di Kabupaten Bantul. Bahwa dari penelitian, Kejaksaan Negeri Bantul telah melakukan penegakan hukum terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Larasita di Kabupaten Bantul dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi pada program Larasita terhadap H. Mujono selaku Kepala Desa Trimulyo dan H Sagiyo selaku kepala urusan Pemerintahan di Desa Trimulyo karena melakukan pungutan diluar nilai resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Bahwa dalam rangka mencegah terulangnya tindak pidana korupsi program Larasita, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah meminta pendampingan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bantul khususnya untuk mengawal program Larasita, sedangkan dalam mengantisipasi permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Bantul sebagai Pengacara Negara
Although the initial goal of the people’s Service for Land Certification (Larasita) program is to get closer to communities that are funded by the National Land Agency, in practice, there is diversioan from the program, from illegal levies, bribery and abuse of authority from state official associated with Implementation of Larasita Program. This research will answer the question of law enforcement conducted by Bantul District Attorney on corruption criminal case people Service Program for Land Certification program in Bantul Regency an effort taken by Bantul District Attorney in preventing the recurrence of corruption crime People Service Program for Land Certification In Bantul Regency. Whereas from the research, the Public Prosecutor of Bantul has conducted law enforcement of corruption in the implementation of Larasita program in Bantul District by conducting investigation, investigation an prosecution of corruption in Larasita program against Mujono as Village Head Trimulyo and Sagiyo as Head of Village Government Affairs Trimulyo for having levied outside the official value set by The National Land Agency. That In order tho prevent the recurrence of corruption crime Larasita Program, Land Office of Bantul Regency has requested assistance of Guardian team Government an Regional Development (TP4D) Bantul District Attorney specifically to escort Larasita program, while in anticipation of civil and state administration issues, Bantul District has authorized the Bantul District Attorney as a State Attorney.
Kata Kunci : Peran Kejaksaan, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Program Layanan Rakyat, Sertifikasi Tanah