FAKTOR PENYEBAB DAN PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEPOK
DIAN ASTRI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAAnak adalah manusia yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun baik yang telah menikah maupun belum menikah. Kenakalan pada anak yang disebut juga dengan Juvenile Deliquency adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak dimana perbuatan tersebut melanggar suatu norma, baik norma sosial maupun norma hukum dan perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana. faktor yang melatar belakangi seorang anak melakukan suatu perbuatan pidana, yaitu : 1. Faktor Internal ; faktor-faktor yang datang dari dalam tubuh manusia itu sendiri tanpa ada pengaruh dari lingkungan sekitar baik keluarga maupun lingkungann pergaulan. 2. Faktor eksternal ; faktor-faktor yang datang dari luar tubuh manusia, dalam permasalahan ini adalah anak, hal-hal yang datang dari luar diri anak yang menyebabkan anak melakukan suatu tindak pidana. Dari penelitian yang penulis lakukan di wilayah hukum Depok, dari perkara pidana yang terjadi pada tahun 2014 dan 2015, yang menjadi latar belakang anak melakukan tindak pidana adalah dikarenakan ; pengaruh lingkungan, ekonomi, pengaruh dari menonton TV dan Internet (Elektronik) dimana semua hal tersebut adalah termasuk dalam katagori Faktor Eksternal seorang anak melakukan suatu perbuatan pidana. Sesuai dengan teori pendekatan yang penulis gunakan dalam tesis ini yaitu teori pendekatan Restoratif Justice sebagai penyelesaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang lebih menekankan kepada pemulihan, bukan pembalasan, dan sejak berlakunya Undang - undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak maka instrument hukum yang digunakan adalah Diversi, Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa atau hakim. Terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Depok telah diterappkan sistem Diversi sejak bulan Agustus 2014, dimana 40% dari kasus yang ada diselesaikan secara Diversi.
A juvenile is a human being who has turned to 18 years old, yet, either already did a married or not. Juvenile deliquency is a act commited by a child where such that actions are violation of norms, both social norm or the rule of law and for that act can be processed in criminally. The causative factors of a child commited a criminal act are : 1. Internal Factor : factor that came in from inside of the child and didnt get any influence from others. 2. Exsternal Factor : factors that came from outside of the child which made a child commited a criminal act. From the research by the author in juridiction in Depok, criminal cases that occured in 2014 and 2015, background of the child commited a crimes are ; influences of the environtments, economic, adveres effects from electronic and internet where all these causes are included in exsternal factors. In accordance with the theory that i used in this thesis, Restoratif Justice as a best solution to resolved a criminal act by a juvenile, which emphasizes to the recovery not for retaliations. And since the constitution number 11 in 2012 published about Juvenile Justice System there a Diversion being a best solution for the criminal act that commited by a child. Diversion is redirection to process a criminal act that commited by a child from the formal criminal process to a peacefull settlement between the accused offender and the victim were facilitated by social community of the child, police, prosecutor supervising, judge. Which since August 2014, in juridiction in Depok already done it and it about 40% from all of the criminal act that happened in 2014 and 2015.
Kata Kunci : Latar belakang terjadinya tindak pidana oleh anak, Diversi, undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012., causative factors of criminal act by the juvenile, Diversion, constitution