TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
RENNY SURYANINGSIH, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui keabsahan pemberian bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DIY kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY dan PT. Angkasa Pura I (Persero). Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Empiris, dan dalam rangka memperoleh data sekunder dan data primer dilakukan studi kepustakaan dan wawancara di lapangan. Data yang terkumpul tersebut, kemudian dianalisa lebih lanjut untuk kemudian diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak penguasaan negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 memposisikan negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat. Fungsi negara itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena itu kewajiban mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tetap harus dikendalikan oleh negara. Apabila kita kaitkan konsep tersebut dengan filosofi dan makna keberadaan BUMN yang lebih lanjut kita hubungkan dengan penyertaan modal pemerintah/negara secara langsung dari kekayaan negara meskipun dipisahkan pengelolaanya, maka dengan berlandaskan maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, dalam hal ini JPN berwenang memberikan bantuan hukum kepada BUMN. Secara yuridis, keabsahan JPN dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN/BUMD (meskipun berbentuk perseroan) adalah dengan merujuk pada konstruksi hukum Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan konstruksi hukum Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam konstruksi hukum Pasal 24 Perpres No.38 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I, maka JPN pada Kejaksaan Tinggi DIY telah memberikan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY terkait pengosongan rumah dinas yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, dan juga memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam menghadapi Gugatan dan Permohonan Keberatan atas ganti kerugian lahan dalam rangka pembangunan New Yogyakarta International Airprot di Kulonprogo. Dalam hal ini, bantuan hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD/BHMN atau lembaga negara lainnya sebagai Tergugat menghasilkan produk berupa "Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Negara". Sedangkan jika instansi tersebut sebagai Penggugat, maka akan menghasilkan produk berupa "Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara".
This research aimed to see the validity of providing legal aid from the State Attorney to State-Owned Enterprises as well as the implementation of legal aid provision from the State Attorney at Yogyakarta Special Region (DIY) Provincial Prosecutor's Office to PT. PLN (Limited Liabilities Company/Persero) Distribution Central Java-DIY and PT. Angkasa Pura 1 (Limited Liabilities Company/Persero). The research method used was empirical normative, and in order to obtain the secondary data and primary data, literature study and field interview had been conducted. The data gathered were analyzed further to obtain a conclusion. The result of the research concluded that the state control rights stated in Article 33 of the 1945 Constitution positions the state as the regulator and the guarantor of the people's welfare. This state function cannot be separated from each other therefore the obligation to realize the greatest prosperity of the people still must be controlled by the state. If this concept is associated with the philosophy and meaning of the existence of SOE which was further connected with the participation of government / state capital directly from the state property even though the management is separated, thus based on the purpose of the SOE establishment as stated in article 2 of Act. No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, in this case State Attorney is authorized to provide legal aid to SOEs. Juridically, the validity of State Attorney in providing legal aid to SOEs / Regional SOEs (although in the form of a Limited Liabilities Company) is by referring to the legal construction of Article 1 point (1) and point (2) of Law No 19 Year 2003 on SOE and the legal construction of Article 30 Paragraph 2 of 2004 on the Attorney General of the Republic of Indonesia which further elaborated in the legal construction of Article 24 of Presidential Regulation No. 38 of 2010 on the organizational structure and procedures of the Attorney General of the Republic of Indonesia, State Attorney at the Yogyakarta Special Region Provincial Prosecutor's Office had provided legal aid in the form of non litigation to PT. PLN Persero Distribution of Central Java-DIY related to the emptying of official houses that were still inhabited by unauthorized parties, and also provided legal aid in the form of litigation to PT. Angkasa Pura I (Persero) in a lawsuit and appeal against the loss of land forthe construction of new Yogyakarta International Airport in Kulon Progo. In this case, legal aid in the civil field by State Attorney to government institutions / SOEs / Regional SOEs / State-Owned Legal Entity / or other state institutions as defendant produced a product in the form of "Rescue Financing / State Property". Meanwhile, if the agency as the plaintiffs thus would produce a product of "Financial Recovery / State Property".
Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum, dan BUMN