Laporkan Masalah

ANALISIS KEWENANGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN EFEK PT ANDALAN ARTHA ADVISINDO SEKURITAS (STUDI PUTUSAN NOMOR: 99 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015)

CINTHYA CHRISTINA S, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian hukum ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 membatalkan putusan pailit PT AAA Sekuritas; (2) Untuk mengetahui dan mengkaji alasan ketidakwenangan kreditor perusahaan efek untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Wawancara dilakukan dengan Hakim Niaga dan Advokat Kepailitan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi. Data hasil penelitian dianalisis dengan teknik kajian isi atau content analysis. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah Hakim membatalkan putusan pailit PT AAA Sekuritas melalui Putusan Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 dengan pertimbangan bahwa Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harharah selaku pihak yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT AAA Sekuritas tidak memiliki kewenangan sebagai pemohon pailit. PT AAA Sekuritas hanya dapat diajukan pailit oleh OJK berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK. Kreditor perusahaan efek tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan efek karena perusahaan efek melakukan pengelolaan terhadap dana masyarakat luas, yang diinvestasikan melalui pasar modal. OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan efek dan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek harus didahului dengan pengujian oleh OJK, sehingga pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan efek adalah OJK.

This legal research is aimed at: (1) identifying and examining the basis of judges' consideration in the Decision Number 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 which revoked the bankruptcy decision of PT AAA Sekuritas; (2) identifying and examining the reasons for not having authority for creditors of securities company to file bankruptcy against securities company pursuant to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. This research is a normative legal research supported with interviews. The interviews were conducted with Commercial Judge and Bankruptcy Advocate. Data used were secondary data and collected using documentation method. The data were analyzed using content analysis technique. The results of this research were the Judge revoked the bankruptcy decision of PT AAA Sekuritas through Judicial Review Decision Number 99 PK Pdt.Sus-Pailit/2015 under consideration that Ghozi Muhamad and Azmi Ghozi Harharah as the party filing bankruptcy against PT AAA Sekuritas did not have authority to file bankruptcy. The bankruptcy of PT AAA Sekuritas could only be filed by Financial Services Authority (OJK) under the provision of Article 2 paragraph (4) of Law Number 37 of 2004 in conjunction with Article 55 paragraph (1) of Law Number 21 of 2011. The creditors of Securities Company do not have the authority to file bankruptcy against securities companies because Securities Company manage public funds invested through capital market. The Financial Services Authority (OJK) supervises business activities of Securities Company and bankruptcy statements against Securities Company must be preceded with an examination by the Financial Services Authority. Therefore, the party authorized to file bankruptcy against Securities Company is the Financial Services Authority (OJK).

Kata Kunci : Kepailitan, Perusahaan Efek, Kreditor, OJK

  1. S2-2017-387570-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387570-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387570-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387570-title.pdf