Laporkan Masalah

MEDIASI SENGKETA PERTANAHAN SERTIPIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN

FRISKA A ARITEDI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah banyak ditempuh dan menghasilkan hasil yang positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan untuk mengetahui hambatan serta mengkaji upaya yang mungkin dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan sertipikat ganda. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris untuk menggali data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan narasumber. Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Responden penelitian ini adalah pihak yang pernah hadir dalam pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Narasumber penelitian ini adalah Bapak Dr. Sutanto, S.H., M.S., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Pada pelaksanaannya mediasi sengketa pertanahan sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terdapat kebijakan yang berbeda, kebijakan yang belum dapat dilaksanakan, dan kebijakan yang tidak diatur dalam ketentuan. Dalam pelaksanaannya hambatan yang dihadapi adalah terbatasnya dana yang dianggarkan, tidak sesuainya data dengan keadaan di lapangan, para pihak yang teguh pada pendiriannya, serta lambatnya proses surat-menyurat undangan mediasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapinya antara lain dengan menerapkan kebijakan penyelesaian sengketa tanpa anggaran, melaksanakan pemeriksaan lapangan, mengupayakan hadirnya ahli saat mediasi, serta pihak pemohon datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengambil surat undangan.

Mediation as a land dispute resolution is the most frequently used alternative and positive outcome. This research specifically aimed to review compliance of implementation of dispute over double certified land mediation in Sleman Region Land Office with the Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 about Land Dispute Reconciliation and investigate the challenge as well as comprehend an effort that can be done to resolve the challenge faced on dispute over double certified land mediation. This research used empirical model by analyzing both primary and secondary data. Primary data were obtained by interviewing respondents and resource person. Purposive sampling technique was used in this research. The respondents of this research were parties who had been on mediation. The resource person of this research was Dr. Sutanto, S.H., M.S., as lecturer at Law Faculty, Universitas Gadjah Mada. The data obtained were then analyzed with qualitative model. Dispute over double certified land mediation in Sleman Region Land Office is done with variations in policy implemetation. The challenges faced during the process are fund prepared that is limited, the difference between the data and the actual condition on the field, the unwavering-firm opinionated parties, and the dilatory of mediation invitation process. Effort that could be done to overcome those challenges are varies, such as; applying dispute resolution without budget, crosschecking the fact on the field, arranging the presence of (an) expert(s) during the mediation process, also the parties visit the Sleman Region Land Office directly to take the invitation.

Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Pertanahan, Sertipikat Ganda.

  1. S2-2017-387863-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387863-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387863-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387863-title.pdf